Pengertian Mediasi
Wednesday, 9 December 2015
Sudut Hukum | Pengertian
Mediasi
Mediasi dalam
bahasa Inggrisnya adalah mediation yang berarti penyelesaian
sengketa dengan menengahi. Mediator adalah orang yang menjadi penengah.[1] Dan dalam
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2008 mediasi merupakan cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan
para pihak dibantu oleh mediator (Perma No.1 Tahun 2008, pasal 1 butir 7).
Sesuai dengan
maknanya, mediasi berarti menengahi. Seorang mediator tidaklah berperan sebagai
judge yang memaksakan pikiran keadilannya, tidak pula mengambil
kesimpulan yang mengikat seperti arbriter tetapi lebih memberdayakan para pihak
untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediator mendorong dan
memfasilitasi dialog, membantu para pihak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan
mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan
pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam
penyelesaian yang mengikat. Jika sudah ada kecocokan di antara para pihak yang
bersengketa lalu dibuatkanlah suatu memorandum yang memuat
kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai.
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2008 tentang
prosedur mediasi di pengadilan, tertanggal 31 Juli 2008, maka setiap perkara
yang diterima di pengadilan harus melalui proses mediasi, kecuali perkara yang
diselesaikan melalui prosedur penadilan niaga, pengadilan hubungan industrial,
keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas
putusan komisi pengawas persaingan usaha (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 4 ).
Perma tersebut
terdiri dari 8 bab dan 27 pasal yang keseluruhannya mengatur tentang
pelaksanaan mediasi di pengadilan. Mediasi ini merupakan salah satu alternative
dalam penyelesaian perkara dilingkungan peradilan yang prosesnya lebih cepat
dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak
menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Perma No.1 Tahun
2008 juga menetapkan bahwa mediasi adalah sebagai bagian dari hukum acara dalam
perkara perdata, sehingga suatu putusan akan menjadi batal demi hukum manakala
tidak melalui proses mediasi (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 2). Mediasi ini
dilakukan sebagai tahap awal proses persidangan (setelah sidang pertama),
dimana hakim mediator atau mediator akan memproses sebuah perkara setelah sebelumnya
diberitahu oleh Ketua Majelis (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 11). Pemeriksaan
perkara selanjutnya berada ditangan mediator, baik proses pemanggilan maupun
persidangan. Hasil dari proses mediasi hanya ada dua kemungkinan yaitu berhasil
(kemudian dibuatkan akta perdamaian) dan tidak berhasil. Dalam keadaan
terakhir, seluruh proses mediasi maupun materinya tidak dapat dipertimbangkan
dalam persidangan perkara berikutnya (Perma No. 1 Tahun 2008 pasal 19).
[1]
John M.
Echols, Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia, 2005,
h. 377.