Pengertian Hak dan Kewajiban
Sunday, 6 December 2015
Sudut Hukum | Pengertian
Hak dan Kewajiban
Apabila
akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat dan rukunnya, maka akan menimbulkan
akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya
selaku suami istri dalam keluarga.[1]
Dalam
bahasa latin untuk menyebut hak yaitu dengan ius, sementara dalam istilah
Belanda digunakan istilah recht. Bahasa Perancis menggunakan istilah droit
untuk menunjuk makna hak. Dalam bahasa Inggris digunakan istilah law untuk
menunjuk makna hak.[2]
Secara
istilah pengertian hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang
untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu.[3]
Sementara
menurut C.S.T Cansil hak adalah izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum
kepada seseorang. Menurut Van Apeldoorn hak adalah hukum yang dihubungkan
dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu, dengan demikian menjelma.
menjadi suatu kekuasaan.[4]
Sedangkan
yang dimaksud dengan hak di sini adalah apa-apa yang diterima oleh seorang dari
orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa-apa yang
diterima oleh seorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban
adalah apa yang mesti dilakukan seorang terhadap orang lain. Sedangkan
kewajiban berasal dari kata
wajib yang berarti keharusan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban timbul karena hak
yang melekat pada subyek hukum. Jadi dalam
hubungan suami istri di sebuah rumah tangga, suami mempunyai hak dan begitu
pula istri mempunyai hak. Sebaliknya suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu
pula sikap istri juga mempunyai kewajiban.[5]
[1] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh
Munakahat, (Jakarta: kencana, 2006), h. 155.
[2]
C.S.T.
Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VIII
(Jakarta: Balai Pustaka, 1989), h. 119-120.
[3]
J.C.T.
Simorangkir, Rudy T. Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Cet. VI
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005), h. 60.
[4] C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia…, h. 120.
[5] Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2006), h. 159