-->

Pengertian Hak dan Kewajiban

Sudut HukumPengertian Hak dan Kewajiban
Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat dan rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga.[1] Dalam bahasa latin untuk menyebut hak yaitu dengan ius, sementara dalam istilah Belanda digunakan istilah recht. Bahasa Perancis menggunakan istilah droit untuk menunjuk makna hak. Dalam bahasa Inggris digunakan istilah law untuk menunjuk makna hak.[2]
Secara istilah pengertian hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu.[3] Sementara menurut C.S.T Cansil hak adalah izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Menurut Van Apeldoorn hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu, dengan demikian menjelma. menjadi suatu kekuasaan.[4]
Sedangkan yang dimaksud dengan hak di sini adalah apa-apa yang diterima oleh seorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa-apa yang diterima oleh seorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seorang terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti keharusan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban timbul karena hak yang melekat pada subyek hukum. Jadi dalam hubungan suami istri di sebuah rumah tangga, suami mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak. Sebaliknya suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula sikap istri juga mempunyai kewajiban.[5]



[1] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: kencana, 2006), h. 155.
[2] C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VIII (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), h. 119-120.
[3] J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Cet. VI (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), h. 60.
[4] C.S.T. Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia…, h. 120.
[5] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2006), h. 159

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel