Syarat-syarat Bagi Mediator di Pengadilan
Wednesday, 9 December 2015
Sudut Hukum | Syarat-syarat Bagi Mediator di Pengadilan
Syarat bagi seorang mediator dapat dilihat dari
dua sisi, yaitu internal mediator dan eksternal mediator.[1] Sisi
internal berkaitan dengan dengan kemampuan personal mediator dalam menjalankan misinya
menjembatani dan mengatur proses mediasi, sehingga para pihak berhasil mencapai
kesepakatan yang dapat mengakhiri persengketaan mereka.
Persyaratan internal antara lain pertama,
kemampuan membangun kepercayaan para pihak, yaitu sikap yang harus ditunjukkan
mediator kepada para pihak bahwa ia tidak memiliki kepentingan apapun terhadap
penyelesaian sengketa.mediator hanya membantu para pihak untuk mengakhiri
persengketaan, mengingat setiap manusia secara fitrah ingin bebas dari konflik
dan persengketaan.
Kedua,
mediator harus menunjukkan sikap empati kepada para pihak, bahwa dirinya
memiliki rasa peduli terhadap persengketaan yang mendera kedua belah pihak.
Rasa emapti ini ditunkukkan mediator dengan berusaha secara sungguh-sungguh
mencari jalan keluar, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya.
Ketiga, tidak
meghakimi, seorang mediator bukanlah seorang hakim yang dapat memutus sengketa
berdasarkan fakta-fakta hukum. Ia hanyalah menengahi, mendorong dan membantu
para pihak mencari penyelesaian terhadap sengketa mereka. Peran mediator disini
adalah menjaga agar proses mediasi berjalan dengan baik, melalui pengendalian
pertemua dan menjaga aturan main yanng telah disepakati bersama kedua belah
pihak.
Keempat, memberikan reaksi positif terhadap setiap pernyataan para pihak
walaupun pernyataan tersebut tidak ia setujui. Mediator tidak boleh membantah
secara langsung atau menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat, tetapi
ia harus memberikan penghargaan terhadap ide dan pernyataan apapun dari para
pihak.
Sisi eksternal berkaitan dengan persyaratan
formal yang harus dimiliki mediator dalam hubungannya dengan sengketa yang ia tangani,
antara lain:
- keberadaan mediator disetujui oleh kedua belah pihak. Ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang mediator, jika salah satu pihak tidak menyetujui keberadaan seseorang sebagai mediator, maka tidak akan terjadi mediasi. Mediator hadir atas kepercayaan para pihak kepada dirinya, bahwa ia dianggap mampumembantu para pihak dala menyelesaikan sengketa mereka.
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa. Mediator adalah orang yang netral dan independent dalam menjalankan mediasi. Ia tidak boleh mempunyai hubungan sedarah atau semenda dengan salah satu pihak karena akan menghilangkan netralis dalam mencari opsi bagi penyelesaian sengketa.
- tidak memiliki kerja dengan salah satu pihak. Keterkaitan mediator dengan pekerjaan salah satu pihak akan membawa dampak tidak objektif dalam proses medasi. Hal in bisa mempengaruhi mediator bertindak netral dalam mencari dan menawarkan solusi.
- tidak mempunyai kepentingan finansial, atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak. Mediator harus benar-benar menjamin bahwa prose medisai yang dilakukan bebas dari kepentingan finansial maupun nonfinansial terhadap proses mediasi. Ia tidak mempunyai kepentingan material apa pun terhadap mediasi, baik mediasi tersebut berhasi atau pun gagal.
- tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya. Dalam menjalankan prose mediasi tahap demi tahap, mediasi dituntut untuk selalu menjaga independensinya sampai pada penyelesaian akhir sengketa. Ia harus mampu menunjukkan netralitas kepada para pihak sejal awal sampai akhir, karena bila ia mengabaikan hal ini, kemungkinan besar mediasi akan gagal ditengah jalan.