-->

Macam-macam Qiyas

Sudut Hukum | Untuk memperoleh pemahaman utuh tentang qiyas diperlukan pengetahuan tentang spare parts (suku cadang, rukun-rukun) dari metode ini. Dalam epistemologi usul fiqih diuraikan bahwa rukun-rukun qiyas meliputi; al-asl, al-far’,  al-hukm,  dan ‘illat.  

Terkait susunan ini, al-Jabiri  memaparkan bahwa membuat konfigurasi ideal bagi rukun qiyas, sehingga ia “enak” dipahami sebagai sebuah gambaran logis bagi struktur berfikir bukan persoalan mudah, karenanya membutuhkan upaya pikir yang cukup subtil. Karena hal ini maka di dalam berbagai tempat, konfigurasi rukun-rukun qiyas menampakkan berbagai bentuk dan pilihan, tergantung pendekatan yang dipakai, serta pemahaman yang diyakini dari masing-masing istilah kuncinya. Plus-minus paradigma yang dipakai meniscayakan fabrikasi konfigurasi rukun qiyas akan selalu bisa diperdebatkan, tidak paten.

Dengan mempertimbangkan proses waktu berfikir misalnya, konfigurasi konvensional di atas menjadi klasik, sebab paradigma ini menawarkan bentuk sebagai berikut; hukm al-asl, far’, illat hukm al-asl, dan tahsil hukm al-asl fi al-far’. Konfigurasi demikian ini dibanding konfigurasi yang di atas mempunyai setidaknya dua perbedaan yaitu ia tidak memisahkan antara hukum dengan asal, serta merta sebagai satu kesatuan pembahasan (sesuai paradigma Mutakallimin), dan masuknya proses (action, upaya) pemberlakuan hukum asal pada cabang sebagai rukun qiyas. 

Konfigurasi ini walaupun kelihatan rasional, akan menjadi kurang tepat kalau misalnya pembahasan illat hukum asl dalam qiyas itu mendahului far’. Lagi-lagi hal ini pun kurang tepat kalau konfigurasi didekati dengan paradigma bahwa pembahasaan illat dalam qiyas itu tidak berangkat dari nas akan tetapi dari far’ yang untuk mendapatkannya semata melalui penalaran.

Menurut al-Jabiri, dalam perspektif terakhir ini sebenarnya konfigurasi ideal qiyas itu bisa terbentuk. Logikanya, seorang mujtahid untuk pertama sekali memulai langkahnya dengan menerima kasus aktual (al-far’) yang melalui penelusuran mendalam atas nas tidak didapatkan ketentuan hukumnya. Ini membawa arti bahwa al-far’ dalam pembahasan qiyas menjadi fokus niscaya pertama. 

Dari sini aplikasi qiyas mengalir kepada penemuan al-asl yang diprakonsepsikan mempunyai ketetapan hukum dalam nas, untuk selanjutnya diulas illat hukum yang terdapat di dalam al-asl dan al-far’ dan dimungkinkan bias mempertemukan keduanya. Setelah ketiga langkah ini ditempuh maka upaya terakhir adalah penetapan hukum asal kepada cabang. Mendasar pada rentetan pemikiran maka konfigurasinya adalah al-far’, al-asl, al-‘illat, dan al-hukm.

Menurut penulis apa yang menarik dari paparan al-Jabiri ini, –sesuai dengan proyek Kritik Nalar Arab-nya– esensinya bukan semata untuk mengetahui struktur qiyas (bunyah al-qiyas) sebagai metode penemuan hukum dengan segala kemungkinan konfigurasinya. Al-Jabiri berkehendak memaparkan bahwa bagaimana pun susunan konfigurasi [akan] terbentuk, tetap saja ia menampakkan ke-monolitik-an sebuah metode. Metode ini menguasakan hukum segala persoalan aktual kepada nas, dengan cara menempelkan hukum masalah di dalam nas (asal) kepada cabang. 

Deduktifitas qiyas –dengan sendiri– menjauhkannya dari nuansa “empirical approach”, apalagi “equilibrium approach” bagi sebuah metode, yang mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan akan terasa “utopis”, suigeneris, dan “ngawang-ngawang”, tidak menyelesaikan masalah. Karena itu, idealnya sebuah metode penemuan hukumtidak hanya semata berpijak pada nalar bayani (bahasa, teks, nas) akan tetapi perpaduan gerak nalar bayani dan nalar alami (perubahan empirik).

Kembali kepada epistemologi usul fiqih bahwa qiyas dapat terbagi kepada beberapa kelompok, tergantung dari mana sudut pandang konseptornya. Qiyas dilihat dari subtansi kuat dan tidaknya hukum yang terdapat di dalam asal dan cabang terbagi menjadi tiga macam yaitu: 
  1. al-Qiyās al-aulawī atau al-jalī yaitu jika status hukum (sense of law) di dalam furu’ terasa lebih kuat dari pada yang terdapat di dalam asal. Contohnya, status haram memukul orang tua (far’) itu lebih kuat dari pada sekedar membentak (as l). Pola qiyas ini di kalangan ulama’ usul sering tidak disebut sebagai qiyas akan tetapi dibahas dalam konteks dilālah al-dilālah, dilālah al-nās atau fahw al-khitāb
  2. al-Qiyās al-musāwī yaitu jika status hukum (sense of law) yang terdapat di dalam asal dan cabang’ itu sama atau kompak. Qiyas ini sering dinamakan al-qiyās fi ma‘nā al-nās, atau dalam perspektif Hanafiyah hal ini baru disebut qiyās al-jāli. Teknisnya dengan memberlakukan secara umum ketentuan hukum dalam asal kepada furu’, seperti diberlakukannnya hukum haram makan harta anak yatim (al-as l) kepada segala hal pengrusakan dan menghancurkan harta anak yatim (al-furu’). Atau dalam konteks mutakhir adalah menarik hukum haram terhadap upaya menteror (terorisme) sebagaimana hukum pada berbuat kerusakan di bumi. Mengqiyaskan teror (cabang) dengan segala perbuatan yang merusak (asal) adalah qiyās al-musāwī karena berdasarkan satu atribut sepadan (mafsadat, unharmony) keduanya bisa berkumpul dalam satu hukum. 
  3. al-Qiyās al-khāfī yaitu jika status hukum yang ditemukan di dalam asal jelas lebih kuat dibanding cabang, karena tidak disebut adanya illat di dalam asal. Teknisnya, pertama sekali diperlukan upaya penampakan illat hukum di dalam asal melalui ijtihad yang dengannya baru membahas illat hukum di dalam cabang.

Qiyas dilihat dari ada tidaknya ilustrasi illat terangkai di dalam hukum asal terbagi menjadi dua yaitu qiyās al-‘illat dan qiyās al-dilālah. Sedangkan qiyas dengan mempertimbangkan kuat tidaknya illat yang mengumpulkan (al-jāmi’) antara asal dengan cabang dapat terbagi –sebagaimana diungkapkan al-Ghazali menjadi empat yaitu 
  • al-munāsib al-mu‘assir
  • al-munāsib al-mulā’im
  • al-munāsib al-ghārib, dan 
  • al-qiyās al-thart

Ulasan pembagian qiyas terakhir ini akan kita diskusikan di dalam pembahasan tentang illat, dengan alasan klasifikasinya –sebagaimana ada di dalam banyak tempat– terkait erat dengan pembahasan tata cara identifikasi illat. [*Mahsun Fuad

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel