Pengertian Keluarga Sakinah
Wednesday, 27 January 2016
Sudut Hukum | Pengertian Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah diambil dari kata “Litaskunu” dalam surat Ar-Rum ayat
21 yang berasal dari kata “Sakana”, yang mengandung pengertian “tanah damai”.
Kata ini kemudian dijadikan sebagai nama kegiatan (isim masdar) “Sakiinah”.
Yang dimaksud dengan dengan “Sakiinah” adalah rasa tentram, aman dan damai.
Seorang yang merasakan Sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup
spiritual dan material secara layak dan seimbang.
Hajat hidup yang diinginkan dalam kehidupan duniawiyah seseorang meliputi
kesehatan, sandang, pangan, papan, peguyuban, perlindungan hak azasi dan
sebagainya. Seseorang yang sakinah hidupnya adalah orang yang terpelihara
kesehatannya, cukup sandang, pangan, papan, diterima dalam pergaulan masyarakat
yang beradab, serta hak-hak azasinya terlindungi oleh norma agama, norma hukum
dan norma susila.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa pengertian Keluarga Sakinah
adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat
hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih
sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta
mampu menghayati dan memahami serta mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan
dan akhlak mulia.