-->

Rukun Nikah Yang Kedua Adalah Adanya Wali

Sudut Hukum | Rukun Nikah Yang Kedua Adalah Adanya Wali
Wali adalah ayah kandung calon pengantin perempuan pihak yang bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab, atau mengikrarkan pernikahan.

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan dilengkapi dengan mazhab Adz-Dzahiriyah sepakat untuk menjadikan posisi wali sebagai salah satu rukun dari rukun-rukun sebuah akad nikah. Sehingga sebuah pernikahan menjadi tidak sah hukumnya, ketika pernikahan itu dilakukan tanpa kesertaan wali yang sah sesuai ketentuan syariah Islam.

Sedangkan pendapat yang agak berbeda adalah pendapat Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa wali tidak termasuk rukun nikah, melainkan menjadi syarat dalam rukun nikah.

Sebenarnya dalam kenyataannya nyaris hampir tidak ada bedanya bila wali tidak dimasukkan ke dalam rukun nikah atau dimasukkan ke dalam syarat nikah.

Tetap saja nikah itu tidak sah kalau tidak ada walinya, sebagai syarat sah nikah. Sebab yang namanya syarat itu sebagaimana disebutkan di atas, nyaris sama kedudukannya dengan rukun, yaitu bila tidak terpenuhi, maka nikah itu tidak sah.
Baca juga: urutan wali menurut Imam Mazhab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel