-->

Pengertian Pencurian Saat Bencana Alam

Pencurian berakar dari kata “curi” yang mendapat awalan pe- dan akhiran -an yang mempunyai arti proses, cara perbuatan mencuri. Kemudian kaitannya dengan pengertian tindak pidana pencurian pada waktu bencana ini telah disebutkan dan diatur dalam pasal 363 ayat (1) Item-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa, pencurian pada waktu bencana adalah: Tindak pencurian yang dilakukan pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, letusan gunung berapi, kapal tenggelam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.[1]

Para penerjemah Wetboek van Strafrecht (WvS) dan para penulis di Indonesia pada umumnya telah menerjemahkan kata “watersnood” di dalam rumusan tindak pidana pencurian yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) Item-2 KUHP tersebut dengan kata “banjir” padahal watersnood itu sebenarnya berarti “bahaya banjir”. Banjir di dalam bahasa Belanda disebut “overstroming”. Antara bajir dan bahaya banjir itu terdapat perbedaan, yakni bahaya banjir itu sudah ada sebelum benar-benar terjadi banjir, yakni sejak bahaya tersebut sudah benar-benar mengancam suatu daerah tertentu.

Kemudian kata “oorlongsnood” di dalam rumusan tindak pidana pencurian yang diatur dalam 363 ayat (1) angka 2 KUHP yang oleh para penerjemah Wetboek van Strafrecht dan para penulis telah diterjemahkan dengan benar dengan kata “bahaya perang” dan oleh Susilo diterjemahkan dengan kata “kesengsaraan dimasa perang”.[*




[1] Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara, Cet. ke-24, 2005, hlm. 128. Lihat juga Lamintang dan C. Jisman Samosir, Delik-delik Khusus (Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan lain-lain Hak yang timbul dari Hak Milik), Bandung: Tarsito, Ed ke-2, 1990, hlm. 70-71.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel