Pengertian Cadangan Devisa
Sunday, 21 February 2016
Sudut Hukum | International Monetary Fund (IMF) mendefinisikan Cadangan Devisa
atau disebut dengan International Reserves And Foreign Currency Liquidity (IRCL)
atau Offical Reserve Assets sebagai seluruh aktiva luar negeri yang
dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu, guna membiayai
ketidakseimbangan neraca pembayaran atau dalam rangka stabilitas moneter dengan
melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya. Menurut
IMF fungsi penting cadangan devisa ada dua yaitu untuk membiayai
ketidakseimbangan neraca pembayaran dan untuk menjaga kestabilan moneter.
Dalam kaitan neraca pembayaran, cadangan devisa biasanya digunakan untuk membiayai impor dan membayar kewajiban luar
negeri, sementara fungsi lainya untuk menjaga kestabilan moneter adalah untuk
mempertahankan nilai tukar mata uang. Besar kecilnya akumulasi cadangan devisa
suatu negara biasanya ditentukan oleh kegiatan perdagangan (ekspor dan impor)
serta arus modal negara tersebut.
Sedangkan kecukupan cadangan devisa
ditentukan oleh besarnya kebutuhan impor dan sistem nilai tukar yang digunakan.
Dalam sistem nilai tukar mengambang
bebas, fungsi cadangan devisa adalah untuk menjaga stabilitas moneter hanya
sebatas tindakan untuk mengurangi fluktuasi nilai tukar yang terlalu tajam.
Oleh karena itu cadangan devisa yang dibutuhkan tidak perlu sebesar cadangan
devisa yang dibutuhkan apabila Negara tersebut mengadopsi nilai tukar tetap.