Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Sunday, 7 February 2016
Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Pemilu
Ketentuan mengenai Tindak Pidana Pemilu
sebenarnya sudah dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, baik dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Peraturan Pemilu.Namun, dalam
berbagai undangundang tersebut belum diatur secara khusus definisi dari TindakPidana Pemilu. Bahkan, hingga saat ini tidak ada definisi yang tegas diberikan
oleh suatu aturan perundang-undangan. Karena itu untuk memberikan batasan
tentang definisi Tindak Pidana Pemilu, dalam tulisan ini definisi yang
digunakan akan mengacu pada ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 252
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ketentuan tersebut secara garis besar
menyatakan bahwa Tindak Pidana Pemilu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.[1]

Baca Juga
[1]
Ramlan
Surbakti, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk
Pembangunan Tata Politik Demokratis, (Jakarta, Kemitraan, 2008), h. 298.
[2] Ibid
[3]
Abdul
Fickar Hadjar, “Perspektif Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu”, Jurnal Hukum
Pantarei, November 2008, h. 24