Sumber Harta Agama dan Mekanisme Pengelolaannya oleh Baitul Mal Pada Masa Awal Islam
Tuesday, 9 February 2016
Sudut Hukum | Pada masa-masa awal Islam, sumber harta
yang masuk ke kas baitul mal meliputi:
a. Kharaj; yaitu cukai yang dikenakan
terhadap tanah-tanah yang dimiliki oleh orang-orang Islam, baik diperoleh tanha
tersebut dengan peperangan atau perdamaian, yang mana tanah perolehan dari
wilayah non muslim yang ditaklukkan tersebut tidak dibagi kepada para pejuang
yang ikut dalam penaklukan wilayah tersebut, melainkan dijadikan sebagai harta
negara dan dimasukkan ke dalam kas dan dikelola oleh baitul mal.
b. Jizyah; yaitu cukai (diri) yang
dikenakan terhadap non muslim (kafir zimmi) yang tinggal di negara Islam.
c. Usyur; yaitu cukai yang dikenakan ke
atas tanah yang dimiliki oleh orang kafir yang memeluk Islam tanpa melakukan
peperangan dan juga tanah yang dimiliki oleh pejuang Islam yang didapati dari
rampasan perang yang dibagikan oleh khalifah.
d. Wakaf/Wasiat; yaitu penyerahan
penggunaan harta secara manfaat untuk kebajikan umat Islam.
e. Harta/Kafarat; yaitu dikenakan
terhadap orang yang melakukan kesalahan syara’ seperti melanggar sumpah, nazar,
jima’ pada bulan Ramadhan dan melakukan zihar.
f. Harta Zakat; yaitu kadar yang tertentu
dari harta yang tertentu yang wajib dibelanjakan kepada golongan-golongan yang
tertentu, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh
umat Islam jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pada umumnya hanya terdapat satu saja
institusi keuangan dan pemegang amanah harta dalam Islam yaitu Baitulmal.
Harta-harta yang terkumpul dalam Baitulmal merupakan harta negara dan dimiliki
oleh semua rakyat yang tinggal di negara tersebut. Baitulmal menurut pandangan al-Mawardi
adalah tempat mendaftarkan mencatat tentang pengumpulan dan penyaluran
harta agama.
Jika dilihat pengertian yang terdapat
dalam Dictionary of Islam, Baitul Mal dimaksudkan sebagai perbendaharaan
negara yang menerima uang yang dipungut oleh negara Islam dari berbagai sumber
seperti zakat, ghanimah, jizyah dan lain-lain.[*]