-->

Sumber Harta Agama dan Mekanisme Pengelolaannya oleh Baitul Mal Pada Masa Awal Islam

Sumber Harta Agama dan Mekanisme Pengelolaannya oleh Baitul Mal Pada Masa Awal Islam
Sudut Hukum | Pada masa-masa awal Islam, sumber harta yang masuk ke kas baitul mal meliputi:
a. Kharaj; yaitu cukai yang dikenakan terhadap tanah-tanah yang dimiliki oleh orang-orang Islam, baik diperoleh tanha tersebut dengan peperangan atau perdamaian, yang mana tanah perolehan dari wilayah non muslim yang ditaklukkan tersebut tidak dibagi kepada para pejuang yang ikut dalam penaklukan wilayah tersebut, melainkan dijadikan sebagai harta negara dan dimasukkan ke dalam kas dan dikelola oleh baitul mal.

b. Jizyah; yaitu cukai (diri) yang dikenakan terhadap non muslim (kafir zimmi) yang tinggal di negara Islam.

c. Usyur; yaitu cukai yang dikenakan ke atas tanah yang dimiliki oleh orang kafir yang memeluk Islam tanpa melakukan peperangan dan juga tanah yang dimiliki oleh pejuang Islam yang didapati dari rampasan perang yang dibagikan oleh khalifah.

d. Wakaf/Wasiat; yaitu penyerahan penggunaan harta secara manfaat untuk kebajikan umat Islam.

e. Harta/Kafarat; yaitu dikenakan terhadap orang yang melakukan kesalahan syara’ seperti melanggar sumpah, nazar, jima’ pada bulan Ramadhan dan melakukan zihar.

f. Harta Zakat; yaitu kadar yang tertentu dari harta yang tertentu yang wajib dibelanjakan kepada golongan-golongan yang tertentu, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pada umumnya hanya terdapat satu saja institusi keuangan dan pemegang amanah harta dalam Islam yaitu Baitulmal. Harta-harta yang terkumpul dalam Baitulmal merupakan harta negara dan dimiliki oleh semua rakyat yang tinggal di negara tersebut. Baitulmal menurut pandangan al-Mawardi adalah tempat mendaftarkan mencatat tentang pengumpulan dan penyaluran harta agama.


Jika dilihat pengertian yang terdapat dalam Dictionary of Islam, Baitul Mal dimaksudkan sebagai perbendaharaan negara yang menerima uang yang dipungut oleh negara Islam dari berbagai sumber seperti zakat, ghanimah, jizyah dan lain-lain.[*]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel