Pengertian Kewenangan
Monday, 8 February 2016
Sudut Hukum | Dalam hukum
tata pemerintahan pejabat tata usaha negara merupakan pelaku utama dalam
melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan fungsi
pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya harus
mempunyai kewenangan yang jelas. Dalam banyak literatur, sumber kewenangan
berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. Sebelum mengetahui atribusi,
delegasi dan mandat, terlebih dahulu yang perlu dipahami ialah mengenai
kewenangan dan wewenang.
Secara
konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah
Belanda “bevoegdheid” (yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang
merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan
(Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas
dasar wewenang yang diperolehnya.
Menurut
H.D Stout, kewenangan adalah pengertian yang berasal dari hukum pemerintahan,
yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan
perolehan-perolehan dan penggunaan kewenangan dari pemerintah oleh subjek hukum
publik di dalam hubungan hukum publik. Sedangkan menurut P. Nicholai di
sebutkan bahwa kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
tertentu, yaitu tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat
hukum dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu. Hak
berisi kebebasan untuk atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menurut
pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu, sedangkan kewajiban memuat
keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Kewenangan
pemerintah disebut juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Pasal 1
Ayat (3) yaitu Kewenangan adalah hak dan kekuasaan pemerintah untuk menentukan
atas mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.[1] Seiring
dengan prinsip utama dalam penyelenggaran negara hukum adalah asas legalitas,
maka kewenangan dari pemerintahan untuk melaksanakan tugasnya dalam
pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan yang ada, oleh karena
itu pemerintah tidak boleh menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang
pemerintah dan tidak boleh berbuat sesuatu selain yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan tidak sama dengan kekuasaan,
karena kekuasaan hanyalah menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat,
sedangkan wewenang mengandung hak dan juga kewajiban. Di dalam kewajiban dari
suatu kewenangan secara horizontal dan kewenangan secara vertikal, kewenangan
secara horizontal berarti kekuasaan tersebut berguna untuk menyelenggarakan
pemerintahan sebagaimana mestinya, sedangkan wewenang secara vertikal berarti
kekuasaan tersebut adalah untuk menjalankan pemerintahan dalam suatu tertib
ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[2]
[1] Lihat
Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
[2] Ridwan
HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h.
72.