Pengertian Kejahatan
Monday, 8 February 2016
Sudut Hukum | Kejahatan adalah suatu persoalan yang
selalu melekat dimana masyarakat itu ada. Kejahatan selalu akan ada seperti
penyakit dan kematian yang selalu berulah seperti halnya dengan musim yang
berganti-ganti dari tahun ketahun. Segala daya upaya dalam menghadapi kejahatan
dapat menekan atau mengurangi meningkatnya jumlah kejahatan dan memperbaiki
penjahat agar dapat kembali sebagai warga masyarakat yang baik. Kejahatan
adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan
tertentu sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian, maka si pelaku disebut
sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari manusia, sehingga ia
memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang
memberikan penilaian itu.
Tentang definisi dari kejahatan itu
sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana, R. Soesilo
membedakan pengertian kejahatan secara yuridis dan pengertian kejahatan secara
sosiologis.Ditinjau dari segi yuridis, pengertian kejahatan adalah suatu
perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang undang.Ditinjau dari
segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau
tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan
masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.[1]
Selanjutnya adapun beberapa definisi
kejahatan menurut beberapa pakar yaitu sebangai
berikut:[2]
1) J.M. Bemmelem memandang kejahatan
sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan
dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk
menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
2) M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan
adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan
melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda
dan seterusnya.
3) W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan
adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar
dari negara berupa pemberian penderitaan.
4) Paul Moedikdo Moeliono kejahatan
adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut
ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga
tidak boleh dibiarkan (Negara bertindak).
5) J.E. Sahetapy dan B. Marjono
Reksodiputro dalam bukunya “Paradoks Dalam Kriminologi” menyatakan bahwa, kejahatan
mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang
relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan
atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian
mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu
pemerkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup
dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
[1]
Syahruddin,
Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya. Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara,
2003, h.
1.
[2] Ibid,.h. 2-3