Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sunday, 7 February 2016
Sudut Hukum | Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, tercatat Indonesia telah melakukan beberapa upaya, yakni ; pembentukan Undang-Undang Dasar; penggantian Undang-Undang Dasar; dan perubahan dalam artian pembaruan Undang-Undang Dasar.
Pembentukan Undang-Undang dasar pada tahun 1945 dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ketika bentuk negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat (dalam tahun 1949) maka UUD 1945 pun diubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Demikian pula ketika tahun 1950, Indonesia kembali berbentuk Republik, maka Konstitusi RIS diganti dengan UUD Sementara 1950.
Dalam tahun 1950 sampai dengan 1959 diadakan berbagai usaha untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru dengan membentuk Lembaga Konstituante. Namun, Konstituante gagal membentuk Undang-Undang Dasar baru, meskipun telah banyak materi muatan konstitusi yang disepakati dalam rapat badan ini. Kegagalan terjadi akibat tidak dicapainya kesepakatan mengenai dasar negara, sehingga pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan Presiden yang lebih dikenal dengan Dekrit Presiden yang isinya ; membubarkan konstituante; menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Jimly Asshidiqie menyebut perubahan dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945 tidak ubahnya bagaikan tindakan penggantian Undang-Undang Dasar juga. Lebih lanjut Jimly Asshidiqie menyatakan:
"karena itu, sampai dengan berlakunya kembali UUD 1945 itu, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia modern belum pernah terjadi perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar, melainkan baru pembaruan dalam arti pembentukan, penyusunan, dan penggantian Undang-Undang Dasar ”
Masih mengutip pernyataan Jimly Asshidiqie yang menyatakan :
"perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar, baru terjadi setelah bangsa Indonesia memasuki era Reformasi pada tahun 1998, yaitu setelah Presiden Soeharto berhenti dan digantikan oleh Presiden B.J. Habibie ”
Perubahan pertama pada tanggal 19 oktober 1999 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ke-12, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Perubahan kedua pada tanggal 18 agustus 2000, dalam sidang tahunan. Dan perubahan ketiga pada tanggal 9 november 2001 dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ke-7. Perubahan keempat pada tanggal 10 agustus 2002 dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ke-6.
Dengan demikian Perubahan dari Undang-Undang Dasar 1945 ke Konstitusi RIS 1949, demikian pula dari UUD Sementara 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945 adalah contoh tindakan penggantian Undang-Undang Dasar. Sedangkan perubahan UUD 1945 dengan naskah perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah contoh perubahan UUD melalui naskah perubahan tersendiri.
Miriam Budiardjo, menjelaskan secara singkat perkembangan UUD 1945 namun dapat memberikan gambaran kepada kita bagaimana perkembangan UUD 1945 melalui lima tahapan berikut ini :
- tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra).
- tahun 1949 (UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
- tahun 1950 (UUD Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
- tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945, UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat).
- tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa reformasi).