Asuransi sebagai Lembaga Peralihan Resiko
Wednesday, 30 March 2016
SUDUT HUKUM | Asuransi atau pertanggungan, di dalammya
selalu mengandung pengertian adanya suatu resiko. Resiko yang dimaksud adalah
ketidakpastian karena masih tergantung pada suatu peristiwa yang belum pasti
pula.
Menurut Dewan Asuransi Indonesia:
“ Asuransi atau pertanggungan, di dalamnya tersirat pengertian adanya suatu resiko, yang belum dapat dipastikan, dan adanya pelimpahan tanggungjawab memikul beban resiko tersebut kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggungjawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggungjawab ini, ia diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggungjawab”.
Menurut David L. Bickelhaupt:
“ Asuransi adalah sebuah pertanggungan yang mempunyai tujuan, pertama ialah mengalihkan segala resiko dan asuransi juga adalah suatu institut yang direncanakan guna menangani resiko”.
Fungsi dari asuransi ialah merupakan
suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus
untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat tidak murni. Oleh
karena itu sesungguhnya lembaga peralihan ini merupakan satu manifestasi dari usaha
manusia untuk menghindari, mengurangi serta melimpahkan resiko yang seharusnya
ditanggung sendiri kemudian dialihkan kepada pihak lain yang bersedia
menerimanya melalui perjanjian asuransi atau pertanggungan.
Secara tersirat pengertian asuransi
adalah adanya suatu resiko yang terjadi belum dapat dipastikan, dan juga adanya
pelimpahan tanggungjawab memikul beban resiko tersebut kepada pihak lain yang sanggup
mengambil alih tanggungjawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang
melimpahkan tanggungjawab ini, Tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada
pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawab.