Evenemen Bahaya Asuransi Kebakaran
Thursday, 31 March 2016
SUDUT HUKUM | Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggungjawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi.
Pengertian “ Terbakar ’’ meliputi kebakaran biasa yang lebih luas dari pada itu.
Dalam pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab kebakaran yang sangat luas:
- Petir, api, kurang hati-hati dan kebakaran lain.
- Kesalahan atau itikad jahat dari penggunaan sendiri, tetangga sendiri, musuh, perampok dan lain-lain.
- Sebab-sebab lain dengan nama apa saja dengan cara bagaimanpun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar bias dengan tiada kecualinya.
Terjadinya Evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan pada penanggung mengakibatkan timbulnya kerugian bagi tertanggung. Dalam hal ini timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Untuk memenuhi kewajibannya, penanggung perlu membuktikan apakah kebakaran yang terjadi itu adalah sebab dari yang menjadi tanggungjawabnya.
Menurut pasal 294 KUHD :
“penangung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian apabila membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”.
Tetapi Pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertanggung sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan pasal 294 KUHD itu adalah penanggung harus dapat membuktikan kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas. Kerugian dihitung menurut harga-harga dan waktu kebakaran terjadi.