-->

Saksi Sebagai Alat Bukti

Sudut Hukum | Alat bukti saksi diatur dalam Pasal 139-152, 168-172 HIR (Pasal 165-179 Rbg), 1895 dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan.

Keterangan yang diberikan oleh saksi harus tentang peristiwa atau kejadian yang dialaminya sendiri, sedang pendapat atau dugaan yang diperoleh secara berfikir tidaklah merupakan kesaksian. Di sinilah letak bedanya dengan kesaksian yang diberikan oleh “saksi ahli” , yaitu seorang saksi yang dipanggil di muka sidang untuk memberi tambahan keterangan untuk menjelaskan peristiwanya, sedang seorang ahli dipanggil untuk membantu hakim dalam menilai peristiwanya.


Keterangan saksi itu haruslah diberikan secara lisan dan pribadi di persidangan. Jadi harus diberitahukan sendiri dan tidak diwakilkan serta tidak boleh dibuat secara tertulis. Yang dapat didengar
sebagai saksi adalah pihak ketiga dan bukan salah satu pihak yang berperkara (Pasal 139 ayat (1) HIR, 165 ayat (1)Rbg).


  1. Hal Yang Dapat Diizinkannya, Alat Bukti Saksi Pada asasnya pembuktian dengan saksi dibolehkan dalam segala hal (Pasal 1895 BW), kecuali kalau undang-undang menentukan lain. Seperti misalnya dalam hal pembuktian adanya suatu firma (Pasal 21 KUHD).
  2. Penilaian Alat Bukti Saksi, Dapat tidaknya seorang saksi dipercaya tergantung pada banyak hal, yang harus diperhatikan oleh hakim. Pasal 172 HIR (Pasal 309 Rbg, 1908 BW) menentukan, bahwa dalam pertimbangan nilai kesaksian hakim harus memperhatikan kesesuaian atau kecocokan antara keterangan para saksi, kesesuaian kesaksian dengan apa yang diketahui saksi untuk menuturkan kesaksiannya, cara hidup, adat istiadat serta martabat para saksi dan segala sesuatu yang sekiranya mempengaruhi tentang dapat tidaknya dipercaya seorang saksi.

Saksi Sebagai Alat Bukti
Dalam setiap kesaksian harus disebut segala sebab pengetahuan saksi (Pasal 171 ayat (1) HIR, 308 ayat (1) Rbg, 1907 BW). Tidaklah cukup apabila saksi hanya menerangkan bahwa ia mengetahui peristiwanya. Sebab musabab sampai ia dapat mengetahui peristiwanya harus disebutkan. Keterangan saksi yang tidak disertai dengan sebab musababnya sampai ia dapat mengetahui tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna.

Keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga atau dari orang lain disebut testis monium de auditu. Pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan, karena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Dengan demikian saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan. Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dianggab sebagai pembuktian yang cukup. Seorang saksi bukan saksi, unus testis nullus testis (Pasal 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW).

Yang Dapat Didengar Sebagai Saksi

Pada asasnya setiap orang yang bukan salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi apabila telah dipanggil oleh pengadilan wajib memberi kesaksian. Terhadap asas bahwa setiap orang dapat bertindak
sebagai saksi serta wajib memberi kesaksian ada pembatasannya:

A. Segolongan orang yang dianggab tidak mampu untuk bertindak sebagai saksi. Dibedakan atas:
a). Mereka yang tidak mampu secara mutlak (absolut) Hakim dilarang untuk mendengar mereka ini sebagai saksi. Mereka ini adalah:
  1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak (Pasal 145 ayat (1) sub 1 HIR, 172 ayat (1) sub 1 Rbg, 1910 alinea 1 BW). Adapun alasan pembentuk undang-undang memberi pembatasan ini adalah, bahwa mereka ini pada umumnya dianggab tidak cukup objektif apabila didengar sebagai saksi, untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang baik yang mungkin akan retak apabila mereka ini memberi kesaksian, untuk mencegah timbulnya tekanan batin setelah memberi keterangan.
  2. Suami atau isteri dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai (Pasal 145 ayat (1) sub 2 HIR, 172 ayat (1) sub 3 Rbg, 1910 alinea 1 BW).

b). Mereka yang tidak mampu secara nisbi (relatif) Mereka ini boleh didengar, akan tetapi tidak sebagai saksi. Termasuk mereka yang boleh didengar, akan tetapi tidak sebagai saksi ialah:
  1. Anak-anak yang belum mencapai umur 15 tahun
  2. Orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang atau sehat.

Keterangan mereka ini hanyalah boleh dianggab sebagai penjelasan belaka. Untuk memberi keterangan
tersebut mereka tidak perlu disumpah (Pasal 145 ayat (4) HIR, 173 Rbg).

B. Segolongan orang yang atas permintaan mereka sendiri dibebaskan dari kewajiban untuk memberi kesaksian. Mereka adalah:
  • Saudara laki-laki dan perempuan serta ipar lakilaki dan perempuan dari salah satu pihak
  • Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau isteri salah satu pihak.
  • Semua orang yang karena martabat, jabatan atau hubungan kerja yang sah diwajibkan mempunyai rahasia, akan tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena martabat, jabatan atau hubungan kerja yang sah saja.

Kewajiban Seorang Saksi

Ada tiga kewajiban bagi seseorang yang dipanggil sebagai saksi, yaitu:

1. Kewajiban Untuk Menghadap
Apabila pada hari yang telah ditetapkan saksi yang telah dipanggil tidak datang, maka ia dihukum membayar bea yang telah dikeluarkan sia-sia dan ia akan dipanggil lagi (Pasal 140 HIR, 166 Rbg). Kalau setelah dipanggil untuk kedua kalinya ia tidak juga datang menghadap, maka untuk kedua kalinya ia dihukum untuk membayar bea yang telah dikeluarkan dan dihukum pula untuk mengganti kerugian yang diderita oleh para pihak karena ketidak hadirannya saksi dan di samping itu hakim dapat memerintahkan agar saksi dibawa oleh polisi ke pengadilan (Pasal 141HIR, 167 Rbg).

2. Kewajiban Untuk Bersumpah
Apabila saksi tidak mengundurkan diri sebelum memberi keterangan harus disumpah menurut agamanya (Pasal 147 HIR, 175 Rbg). Sumpah diucapkan sebelum memberi kesaksian dan berisi janji untuk menerangkan yang sebenarnya, maka sumpah ini disebut juga sumpah promissoir. Sumpah oleh saksi ini harus diucapkan dihadapan kedua belah pihak di persidangan.

3. Kewajiban Untuk Memberi Keterangan.
Kalau saksi setelah disumpah enggan memberi keterangan, maka atas permintaan dan beaya pihak yang bersangkutan hakim dapat memerintahkan untuk menyandera saksi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel