-->

[Ushul Fikih] Al-’Aam dan Al-Khash

Sudut Hukum | Istilah al-‘aam wa al-khash (العام و الخاص) bisa kita terjemahkan dengan istilah umum dan khusus. Umum dan khusus termasuk ke dalam salah satu aturan untuk memahami maksud Al-Quran dan hadits, karena ayat dengan ayat atau dengan hadits biasanya saling menjelaskan tentang kandungan maknanya, diantaranya ada lafadz yang umum dan ada juga yang khas khusus.

Menurut definisi, ’umum’ adalah lafadz yang digunakan untuk menunjukan suatu makna yang dapat terwujud pada satuan-satuan yang banyak yang tidak terhitung.

Misalnya dalam surat Al-Hujurat ayat 18 Allah berfirman,

وَاللهُ بَصِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Dan Allah mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan”

Ayat ini umum menunjukan bahwa semua amal, baik kecil atau besar, terlihat ataupun tidak terlihat, baik jelek ataupun baik, pasti diketahui oleh Allah. Maka lafadz ’maa’ yang berarti ’apa-apa’ termasuk dalam lafadz umum karena tidak terbatas.

[Ushul Fikih]  Al-’Aam dan Al-Khash
Menurut definisi, ’khusus’ adalah lafadz yang digunakan menunjukkan satu orang, atau benda, atau nama tempat, atau yang lainnya. Ketika ada dua lafadz, yang satu umum dan yang lagi satu khas, maka lafadz umum harus dikecualikan atau di-takhshish oleh yang khas tadi.

Misalnya ketika Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 29 :

هُوَ الّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Allah yang telah menjadikan apa-apa yang ada di muka bumi ini untuk kalian…”

Ayat ini menjadi dalil bahwa kita boleh memanfaatkan segala apa yang ada di muka bumi ini, termasuk makan daging babi dan khamar. Namun karena dalam ayat lain Allah mengharamkan babi dan khamar, berarti kita tak boleh lagi memakai dalil umum untuk memakan daging babi atau minum khamar, karena ayatnya sudah dikecualikan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ’khas’ adalah tafsir atau penjelasan untuk menegaskan batas yang dimaksud oleh kata-kata yang umum./*FiqhKehidupan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel