-->

Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

SUDUT HUKUM | Selain dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pengaturan tentang aborsi juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sebagai hukum pidana umum (Lex Generalie), regulasi tentang pengguguran kandungan yang disengaja (abortus provocatus) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam buku kedua Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan khususnya Pasal 299, Bab XIX Pasal 346 sampai dengan Pasal 349, dan digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa.

Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Berikut ini adalah uraian tentang pengaturan abortus provocatus yang terdapat dalam masing-masing pasal tersebut:
Pasal 299 :
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 346 :
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 347 :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 :
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan Pasal 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Beradasarkan rumusan pasal-pasal tersebut di atas dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana adalah sebagai berikut:
  1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan aborsi atau menyuruh orang lain, diancam hukuman 4 (empat) tahun penjara.
  2. Seseorang yang sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
  3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
  4. Jika yang membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktik dapat dicabut.



Pasal-Pasal dalam KUHP tersebut dengan jelas tidak memperbolehkan suatu aborsi di Indonesia. KUHP tidak melegalkan tanpa kecuali. Bahkan abortus provocatus medicalis atau abortus provocatus therapeuticus pun dilarang, termasuk didalamnya adalah abortus provocatus yang dilakukan oleh perempuan korban perkosaan. Perbedaan pada pasal diatas dengan Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP adalah terletak pada tenggang waktu dilakukan suatu aborsi. Sehingga dalam pasal tersebut apabila dilakukan bukan merupakan suatu aborsi melainkan suatu pembunuhan terahadap anak.

Menurut Soewadi, aborsi berdasarkan indikasi medis atau aborsi terapeutik dapat dilakukan jika kehamilan yang mengakibatkan resiko bagi kehidupan perempuan hamil, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, adanya resiko keutuhan fisik bayi yang akan dilahirkan (pertimbangan eugenik) dan perkosaan dan incest (pertimbangan yuridis). Apabila pengaturan hukum tentang aborsi yang dimungkinkan atau seharusnya berlaku di Indonesia diharmonisasikan dengan konsep aborsi terapeutik sebagaimana diutarakan di atas, maka aborsi legal di Indonesia tidak hanya terbatas pada aborsi berdasarkan indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa ibu dalam keadaan darurat, tetapi lebih luas lagi mencakup beberapa alasan aborsi terapeutik baik dari segi medis maupun psikiatri yaitu: kehamilan akibat perkosaan dan incest, perempuan hamil mengalami gangguan jiwa berat, dan janin mengalami cacat bawaan berat.


Adanya legalitas aborsi bagi perempuan korban perkosaan dengan KUHP berimplikasi pada tidak berlakunya pertanggungjawaban pidana pada perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi sebab terdapat unsur pemaaf dan unsure pembenar baginya dalam melakukan perbuatan tersebut. 

Pertanggungjawaban pidana hanya menuntut adanya kemampuan bertanggungjawab pelaku. Pada prinsipnya pertanggungjawaban pidanaberbicara mengenai kesalahan (culpabilitas) yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, yang mendalilkan bahwa tidak ada pidana jika tanpa kesalahan.

Menurut Muladi, diperlukan parameter hukum yang baik agar tercapai penegakannya (enforceability) yang tinggi, oleh karena itu ketentuan yang dibentuk harus memenuhi kriteria, yaitu:
  • Necessity, bahwa hukum harus diformulasikan sesuai dengan kebutuhan sistematis terencana
  • Adequacy, bahwa rumusan norma-norma hukum harus memiliki tingkat dan kadar kepastian yang tinggi;
  • Legal certainty, bahwa hukum harus memuat kaidah-kaidah dengan jelas dan nyata, tidak samar-samar dan tidak menimbulkan penafsiran;
  • Actuality, bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan zaman, tanpa mengabaikan kepastian hukum;
  • Feasibility, bahwa hukum harus memiliki kelayakan yang dapat dipertangggungjawabkan terutama berkenaan dengan tingkat penataannya;
  • Veribility, bahwa hukum yang dikerangkakan harus dalam kondisi yang siap uji secara objektif;
  • Enforceability, bahwa pada hakikatnya terus memiliki daya paksa agar ditaati dan dihormati;
  • Provability; bahwa hukum harus dibuat sedemikian rupa agar mudah dalam pembuktian.


Harmonisasi pengaturan hukum tentang aborsi ini membawa konsekuensi lebih lanjut berupa dekriminalisasi dan depenalisasi dalam pengaturan hukum pidana berkaitan dengan aborsi yang akan direalisasikan dalam kebijakan formulasi, aplikasi dan eksekusi untuk memenuhi asas lex certa dalam hukum pidana. 

Hal ini diperlukan karena ketiga alasan aborsi aman, yaitu kehamilan akibat perkosaan dan incest, perempuan hamil yang mengalami gangguan jiwa berat, dan janin yang mengalami cacat bawaan berat, di dalam ius constitutum merupakan perbuatan pidana karena itu dilarang dan diancam dengan pidana, namun dalam ius constituendum meskipun perbuatan-perbuatan tersebut tetap bersifat melawan hukum, perempuan hamil dan tenaga medis yang membantu melakukan aborsi tidak dipidana karena tidak mempunyai kesalahan berdasarkan pengecualian berupa alasan pemaaf sebagai alasan penghapusan pidana yang bersumber dari Pasal 48 KUHP tentang daya paksa (overmacht) dan kondisi darurat (noodtoestand). 

Penerapan Pasal 48 KUHP terhadap ketiga alasan aborsi tersebut dilandasi oleh teori perlindungan hukum yang seimbang yang bersumber pada Pancasila, yang dapat diukur dengan ide yaitu justice yang memuat konsep iustitia distributive.


Konsep iustitia distributive tersebut dengan jelas menggambarkan dua hal, yaitu kewajiban pemerintah untuk membagikan kesejahteraan kepada warga negaranya dan hak warganegara untuk memperoleh kesejahteraan dari pemerintah. Konsep iustitia distributive jelas terlihat di dalam pernyataan pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang memuat salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia dan menjadi landasan politik hukum Indonesia yaitu : “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel