Pengertian Shalat Jum’at dan Dasar Hukumnya
Sunday, 17 April 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian
shalat Jum’at menurut etimologi berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan,
kerukunan dan persatuan disamping juga berarti pekan dan segenggam. Shalat Jum’at
secara terminologi adalah shalat fardhu dua rakaat yang wajib ditunaikan oleh setiap
muslim, setiap hari Jum’at diwaktu dhuhur yang diawali dengan dua khutbah dan
dilakukan dengan berjamaah.[1]
Dasar
hukum shalat Jum’at
a. Dalil
al-Qur’an
Menurut Ulama
Fiqh landasan hukum diwajibkannya shalat Jum’at bagi setiap pribadi muslim
adalah firman Allah SWT. dalam surat al- Jum’ah ayat 9-10, yang berbunyi :
Artinya “Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian
itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat
maka bertebaranlah kamu sekalian
di muka bumi dan carilah karunia dari Allah. Dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung”.
Pada kata
" فاسعوالىذكرالله “ Allah swt menggunakan lafadz amar) perintah) untuk segera
menunaikan shalat Jum’at. Lafadz perintah dalam ilmu ushul fiqh menunjukkan
kepada hukum wajib. Hal
ini diperkuat lagi dengan larangan Allah untuk melakukan aktivitas apapun jika
waktu shalat Jum’at sudah masuk. Seperti segera meninggalkan jual beli
sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
b. Dalil
al-Hadits
Dasar
hukum shalat Jum’at dari hadits Rasulullah di antaranya hadits riwayat Imam Abu
Daud yang berbunyi :
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة : عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض
“Shalat Jum’at itu sesuatu yang wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit. “ ( Hadist Shahih Riwayat Abu Daud )
Berdasarkan
dalil-dalil di atas ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa shalat Jum’at hukumnya
fardlu ain (kewajiban bagi setiap pribadi muslim) kecuali bagi hamba yang
dimiliki, wanita, anak-anak, orang sakit dan tidak adanya uzur yang menghalangi
dilaksanakannya shalat Jum’at seperti adanya hujan yang sangat lebat.
[1] Abdul
Azis Dahlan, (et al), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta:
PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. I, 1997, hlm. 1579