Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at
Sunday, 17 April 2016
SUDUT HUKUM | Orang
Islam yang ingin melaksanakan shalat Jum’at harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan. Di dalam shalat Jum’at terdapat beberapa syarat baik ditinjau dari
segi kewajiban untuk mengerjakan maupun dari segi sahnya perbuatan shalat Jum’at
tersebut.
Adapun
syarat-syarat wajib shalat Jum’at menurut jumhur ulama’ adalah sebagai berikut
:[1]
- Islam, tidak wajib Jum’at atas orang selain Islam
- Baligh (dewasa), tidak wajib Jum’at atas anak-anak
- Berakal, tidak wajib Jum’at atas orang-orang bodoh atau orang gila.
- Laki-laki, tidak wajib atas perempuan
- Sehat, tidak wajib Jum’at atas orang sakit
- Bertempat dalam negeri, tidak wajib Jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
- Merdeka
Sedangkan
syarat-syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jum’at adalah sebagai berikut:[2]
- Hendaklah diadakan dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di tempat kampung (desa-desa), Maka tidak sah mendirikan shalat Jum’at di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana untuk sementara waktu saja.
- Berjamaah, karena tidak pernah di masa Rasulullah saw shalat Jum’at dilakukan sendiri-sendiri. Sekurang-kurangnya bilangan jamaah Jum’at menurut sebagian pendapat ulama adalah empat puluh orang dewasa dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari empat puluh dan setengah lagi ulama berpendapat cukup dua orang saja, karena sudah berjamaah.
- Hendaklah dikerjakan diwaktu zhuhur.
- Hendaklah shalat Jum’at itu didahului dua khutbah.
Rukun-rukun shalat Jum’at
Sama
halnya dengan syarat-syarat shalat Jum’at di atas, rukun-rukun (fardlu) shalat Jum’at tidak berbeda dengan rukunrukun shalat
maktubah yang lain. Para ulama’pun beragam dalam memformulasikan
rukun-rukun shalat Jum’at tersebut. Rukun ini oleh Syafi’i dibagi kepada dua
klasifikasi, fi’liyah dan qauliyah.
Rukun fi’liyah
merupakan sesuatu rukun yang sifatnya gerakan-gerakan tertentu oleh mushalli.
Sedangkan rukun qauliyah adalah ucapan-ucapan tertentu dalam shalat.
Adapun rukun shalat Jum’at adalah sebagai berikut:[3]
- Khutbah dua kali yang duduk diantara keduanya
- Shalat dua raka’at, dengan berjama’ah
Dalam
melaksanakan khutbah terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan yaitu :
- Memuji kepada Allah dengan melafadkan kata-kata pujian
- Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad
- Berwasiat kepada hadirin untuk taqwa
- Mendo’akan kepada semua orang mukmin
- Membaca al-Qur’an.
Syarat-syarat
yang harus dilakukan khatib sebelum khutbah dilaksanakan adalah:[4]
- Sudah masuk waktunya
- Mendahulukan dua khutbah sebelum shalat Jum’at
- Berdiri dalam khutbah
- Duduk diantara kedua khutbah, serta tenang
- Suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat
- Diucapkan dalam bahasa Arab (dalam rukun khutbah)
[1]
A.Chodri Romli, Permasalahan
Shalat Jum’at, Surabaya : Pustaka Progessif, 1996, hlm
82.
[2]
Sulaiman Rasyid, FiqihIslam, Jakarta: At-Thahiriyah, 1976, hlm. 125.
[3] M.
Rifa’i, et al. terj. Kifayatul Akhyar, Semarang:
Toha Putra , 1993, hlm 101.
[4]
A.Chodri Romli, Permasalahan
Shalat Jum’at, Surabaya : Pustaka Progessif, 1996, hlm 203-206.