Perbedaan antara UU No 10/2004 dengan UU No 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sunday, 17 April 2016
SUDUT HUKUM | Berikut adalah beberapa perbedaan antara UU No 10/2004 dengan UU No 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Semoga bermanfaat:
No
|
Perihal
|
Perbedaan
|
|
UU NO.10 TAHUN 2004
|
UU NO.12 TAHUN 2011
|
||
1.
|
Penambahan kata
|
Pasal 5: Dalam membentuk peraturan
perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan
|
Pasal 5 : Dalam membentuk
peraturan perundang-undangan harusdilakukanberdasarkan pada asa
pembentukan peraturan perundang-undangan
|
2.
|
Pasal 5 Point b :
Kelembagaan atau organ pembentuk
yang tepat
|
Pasal 5 Point b:
Kelembagaan ataupejabat pembentuk
yang tepat
|
|
3.
|
Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara jenis dan materi
muatan
|
Pasal 5 Point c:
Kesesuaian antara jenis, hirarki dan
materi muatan
|
|
4.
|
Pasal 6 ayat (1) :
materi muatan peraturan
perundang-undangan mengandung asas
|
Pasal 6 ayat (1):
materi muatan peraturan
perundang-undangan harusmencerminkan asas
|
|
5.
|
Penggolongan pasal
|
Pasal 7 tentang jenis dan hirarki
peraturan perundang-undagnan masuk pada BAB II dan materi muatan pada BAB III
|
Pasal 7 jenis dan hirarki
peraturan perundang-undangan dan materi muatan pada BAB III
|
6.
|
Penambahan materi
|
Pasal 7 :
Jenis dan hirarki peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. UUD RI 1945
b. UU/PERPU
c. PP
d. PERPRES
e. PERDA
|
Pasal 7 :
Jenis dan hirarki peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. UUD RI 1945
b. TAP MPR
c. UU/PERPU
d. PP
e. PERPRES
f. PERDA PROV
g. PERDA KAB/KOTA
|
7.
|
Penghapusan pasal
|
Pada BAB II pasal 7, ayat 2 dan 3
mengatur tentang PERDA.
|
TELAH DIHAPUS
Pasal 7 ayat (5) dipindahkan
menjadi pasl 7 ayat (2)
|
8.
|
Penggantian pasal
|
1. Pasal 9
2. Pasal 10
3. Pasal 11
|
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
|
9.
|
Penggantian dan penambahan materi
|
Pasal 14 : materi muatan mengenai
ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan PERDA.
|
Pasal 15:
(1) materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. UU
b. Peraturan daerah Provinsi; atau
c. peraturan daerah kab/kota
(2) ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 huruf b dan c berupa ancaman pidana kurungan paling lama
6 bulan atau pidana denda paling bsnyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah)
|
10.
|
Penggantian dan penambahan materi
|
Pasal 8 :
Materi muatan yg harus diatur
dengan UU berisi hal-hal yang :
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD RI 1945 yang meliputi
:
1. HAM
2. Hak dan kewajiban warga negara
3. Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara
4. Wilayah negara dan pembagian daerah
5. Kewarganegaraan dan kependudukan
6. Keuangan negara
b. Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dg UU
|
Pasal 10 :
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi :
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD RI 1945
b. Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu
d. Tindak lanjut atas putusan MK dan/atau
e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
(2) Tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden
(3) PerDa prov dan PerDa Kab/kota dapat memuat ancaman pidana
kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya
|
Pasal baru
|
Belum diatur
|
Pasal 9 :
(1) Dlm hal suatu UU diduga bertentangan dg UUD 45,
pengujiannya dilakukan oleh MK
(2) Dlm hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU
diduga bertentangan dg UU, pengujiannya dilakukan oleh MA
|
|
11.
|
Penambahann pasal baru dan
pemindahan pasal
|
Pasal 8 dalam BAB III mengatur
tentang materi muatan
|
Pasal 8 merupakan pasal baru, terdapat
dua ayat. Dan ayat yang kedua merupakan ayat 4 dalam pasal 7 pada UU no.10
tahun 2004.
|