Akta Otentik
Tuesday, 12 April 2016
SUDUT HUKUM | Menurut bentuknya maka akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan oleh yang berkepentingan.

Pejabat yang dimaksud antara lain ialah notaris, panitera, juru sita, pegawai pencatat sipil, hakim dan
sebagainya.
Otentik tidaknya suatu akta tidaklah cukup apabila akta itu dibuat oleh atau di hadapan pejabat saja.
Cara membuat akta otentik harus menurut ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang. Suatu akta yang dibuat oleh seorang pejabat tanpa ada wewenang dan tanpa ada kemampuan untuk membuatnya atau tidak memenuhi syarat, tidaklah dapat dianggap sebagai akta otentik, tetapi mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan apabila ditanda tangani oleh pihakpihak yang bersangkutan.
Dalam akta otentik, pejabat terikat pada syarat-syarat dan ketentuan dalam undang-undang, sehingga hal itu cukup merupakan jaminan dapat dipercayainya pejabat tersebut, maka isi dari akta otentik itu dibuat sesuai dengan kenyataan seperti yang dilihat oleh pejabat itu, sampai dibuktikan selanjutnya.
Menurut Pasal 165 HIR (Pasal 285 Rbg, 1870 BW) akta otentik merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli waris dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya, yang berarti bahwa akta otentik itu masih juga dapat dilumpuhkan oleh bukti lawan.