-->

Bentuk-bentuk Gugatan

SUDUT HUKUM | Tentang bentuk gugatan dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 118 HIR atau pasal 142 ayat (1) Rbg dan pasal 120 HIR atau pasal 144 ayat(1) Rbg, diantaranya yaitu:

a. Gugatan Tertulis

Gugatan tertulis diatur dalam pasal 118 HIR dan pasal 142 ayat(1) Rbg, dalam kedua pasal ini ditentukan bahwa gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut. Surat gugatan yang ditulis itu harus ditanda tangani oleh penggugat. Jika perkara itu dilimpahkan kepada kuasa hukumnya maka yang menandatangani surat gugatan adalah kuasa hukumnya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 123 ayat(1) HIR dan pasal 147 ayat(1)Rbg. Berdasarkan pasal 113 HIR dan pasal 143 Rbg, Ketua Pengadilan berwenang memberikan nasehat hukum mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang.[1]

Tidak ada ketentuan khusus dan persyaratan tentang tata cara menyusun dan membuat surat gugatan. Hanya dalam Rv pasal 8 No 3 yang mengharuskan adanya pokok gugatan, meliputi:

1) Identitas para pihak

Bentuk-bentuk Gugatan
Pada umumnya meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal para pihak yang berperkara terutama tergugat harus terang dan cermat, untuk memudahkan jurusita dalam melakukan pemanggilan, serta kedudukannya sebagai pihak dalam perkara yang diajukan di pengadilan. Hal ini merupakan syarat formal suatu gugatan untuk menghindari terjadinya error in persona (kesalahan identitas seseorang).

Baca Juga

Pihak-pihak yang berperkara itu harus ditegaskan kedudukannya dalam perkara apakah sebagai penggugat atau tergugat. Jika tergugat tidak menegaskan kedudukan atau posisinya dalam perkara bagaimana mungkin orang yang berperkara bisa membela serta mempertahankan hak dan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak juga harus ditegaskan kedudukannya dalam surat gugatan, jika tidak maka gugatan dianggap kabur (obscuur libel).[2]

2) Fundamentum Petendi atau posita

Posita merupakan dalil-dalil atau alasan gugatan yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa dan tentang dasar hukumnya. Ia merupakan esensi gugatan yang menguraikan kejadian yang terjadi sehingga penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Memuat hal-hal penegasan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan tergugat dengan obyek sengketa.

Dalam perkara waris, posita penggugat harus menegaskan bagaimana kedudukan atau hubungan hukumnya dengan pewaris, status barang-barang warisan yang digugat benar-benar harta peninggalan pewaris, serta dijelaskan peristiwa bahwa tergugat telah menguasai dan tidak mau melakukan pembagian atas harta warisan.[3]

Posita gugatan harus cakap, ringkas, jelas, terinci dan sistematik. Posita yang tidak sistematik, tidak runtut dan berbelit-belit membuat gugatan dikualifikasikan sebagai gugatan kabur.[4]

3) Petitum atau Tuntutan

Petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan penggugat agar dinyatakan atau dihukumkan kepada para pihak terutama pada tergugat oleh hakim. Petitum juga harus jelas, harus sejalan dengan posita karena jika semua petitum tidak senyawa dengan posita gugatan maka posita gugatan menjadi cacat dan kabur sehingga menyebabkan gugatan tidak diterima. Jika hanya sebagian petitum yang sejalan dengan posita, tidak mengakibatkan petitum yang bersangkutan tidak diterima.

Surat gugatan harus dibuat dalam beberapa rangkap, satu helai yang asli untuk pengadilan, satu helai untuk arsip penggugat, dan ditambah satu salinan untuk tergugat.

b. Gugatan Bentuk Lisan


Pada dasarnya gugatan harus diajukan kepada pengadilan secara tertulis, akan tetapi dalam pasal120 HIR dan pasal 144 ayat(1)Rbg dikemukakan bahwa jika orang yang menggugat buta huruf, maka gugatan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan dan selanjutnya Ketua Pengadilan mencatat hal ihwal gugatan itu dalam bentuk tertulis. Jika Ketua Pengadilan karena suatu hal tidak didapat mencatat sendiri gugatan tersebut maka ia dapat meminta seorang pejabat pengadilan atau hakim untuk mencatat dan menformulasikan gugatan tersebut sehingga memudahkan Majelis Hakim untuk memeriksanya.




[1] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: kencana, 2005). 27-28
[2] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: sinar grafika, cet III, 2005).194
[3] Ibid . 195
[4] Jeremias Lemek, Penuntun Membuat Gugatan, (Yogyakarta, Liberty, 1991) 8

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel