Penyusunan Prolegnas
Wednesday, 27 April 2016
SUDUT HUKUM | Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 menyebutkan Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Sejak amandemen UUD 1945, posisi pengambil inisiatif pembuatan Undang-Undang
telah berubah, yang semula didominasi oleh Presiden sekarang beralih ke DPR.

Lebih lanjut mengenai perencanaan
penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas. DPR dan pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas undang-undang
yang akan dibuat dalam suatu periode tertentu. Dalam penyusunan Prolegnas,
penyusunan
daftar rancangan undang-undang didasarkan
atas:
- perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- perintah undang-undang lainnya;
- sistem perencanaan pembangunan nasional;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah;
- rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR,
- aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Prolegnas memuat program pembentukanundangundang dengan judul rancangan undang-undang, materi yang diatur, dan
keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, merupakan
keterangan mengenai konsepsi rancangan undang-undang yang meliputi:
- latar belakang dan tujuan penyusunan;
- sasaran yang ingin diwujudkan; dan
- jangkauan dan arah pengaturan. Materi yang diatur tersebut dilakukan telah melalui pengkajian dan penyelarasan, selanjutnya dituangkan dalam Naskah Akademik.
Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh
DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan
rancangan undang-undang. Untuk penyusunan
dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan
DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Prolegnas jangka menengah
dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas
prioritas tahunan. Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan
dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD,
dan/atau masyarakat. Sedangkan, penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Selanjutnya, penyusunan oleh DPR, ketentuan mengenai tata cara penyusunan
Prolegnas diatur dengan Peraturan DPR.
Sedangkan, ketentuan mengenai tata cara
penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 12 Tahun 2011
menyebutkan hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah, disepakati
menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dengan Keputusan
DPR. Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
- penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden
dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyeleng-garakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Terkait dengan teknik penyusunan
Prolegnas dan tata cara pembentukan undang-undang secara lengkap dapat dilihat
dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas,
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang, Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan
Rancangan Undang-Undang, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.