Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Thursday, 28 April 2016
SUDUT HUKUM | Suatu rancangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Hal tersbut didasarkan dari
ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal
dari DPRD Provinsi atau Gubernur.
(2)Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah
Akademik.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya
terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok
pikiran dan materi muatan yang diatur.
Berbeda dengan penyusunan suatu undangundang baik
yang berasal dari DPR, Presiden ataupun dari DPD yang mengharuskan adanya
naskah akademik dalam pengusulan suatu rancangan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
bahwa dalam penyusunan naskah akademik suatu Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik dengan berpedoman
sama dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal tersebut dicantumkan
dalam Pasal 57 yaitu:
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah
Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal
dari DPRD Provinsi dan dan yang berasal dari Gubernur dilakukan
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dikoordinasikan oleh
alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi, dan juga
dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertical dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang
menenentukan sebagai berikut:
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD
Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari
Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi
vertical dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur
diatur dengan Peraturan Presiden hal ini diatur dalam Pasal 59.
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota,
komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan DPRD
Provinsi.
Adapun mekanisme penyampaian suatu Peraturan
Daerah Provinsi diatur dalam Pasal 61 dan 62 yaitu:
Pasal 61
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD
Provinsi kepada Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan
oleh Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD
Provinsi.
Pasal 62
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi
dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi
yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan
oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan
oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandangkan.
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan
perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota kemudian disampaikan dengan surat pengantar
gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh
gubernur atau bupati/walikota. Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan
oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.