Dasar Hukum Harta Bersama
Sunday, 24 April 2016
SUDUT HUKUM | Pada dasarnya tidak ada percampuran harta kekayaan dalam
perkawinan antara suami dan isteri. Konsep harta bersama pada awalnya berasal
dari adatistiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Konsep ini
kemudian didukung oleh Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di negara
kita.[1]
Dasar hukum tentang harta bersama dapat ditelusuri melalui
Undang- Undang dan peraturan berikut.
- Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta bersama adalah “Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta bersama.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 119, disebutkan bahwa “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hokum terjadi harta bersama antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri”
- Kompilasi Hukum Islam pasal 85, disebutkan bahwa “Adanya harta bersama di dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami isteri”. Di dalam pasal ini disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami-isteri.
Hukum Islam mengakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi
setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaannya maupun untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan
dengan syari’at Islam. Disamping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu
serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karenanya
apabila terjadi perceraian antara suami isteri, harta kekayaan tersebut dibagi menurut Hukum Islam dengan kaidah hukum “Tidak ada kemudaratan dan tidak boleh memudaratkan”. Dari kaidah hukum ini jalan terbaik untuk menyelesaikan harta
bersama adalah dengan membagi harta tersebut secara adil.
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, masalah harta
bersama hanya diatur secara singkat dan umum dalam Bab VII terdiri dari pasal
35 sampai pasal 37. Kemudian diperjelas oleh Kompilasi Hukum Islam dalam Bab
XIII mulai dari pasal 85 sampai pasal 97.
Dalam Al-Quran dan Sunnah serta berbagai kitab-kitab hukum
fiqih, harta bersama tidak diatur dan tidak ada pembahasannya. Seolah-olah
harta bersama kosong dan vakum dalam Hukum Islam. Ayat “lirrijali” sangatlah
bersifat umum dan bukan menjadi acuan bagi suami isteri saja melainkan untuk
semua pria dan wanita. Jika mereka berusaha dalam kehidupannya sehari-hari maka
hasil usaha mereka merupakan harta pribadi dan dikuasai oleh pribadi
masing-masing.[2] Ayat tersebut menjelaskan adanya persamaan
antara kaum pria dan wanita. Kaum wanita disyariatkan untuk mendapat mata
pencaharian sebagaimana kaum pria. Keduanya dibimbing kepada karunia dan
kebaikan yang berupa harta dengan jalan beramal dan tidak merasa iri hati.[3]
Akan tetapi sebaliknya, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
Islam di Indonesia, sejak dari dulu hukum adat mengenal adanya harta bersama
dan diterapkan terusmenerus sebagai hukum yang hidup. Dari hasil pengamatan,
lembaga harta bersama lebih besar mas{ahatnya daripada mudaratnya. Maka atas
dasar metodologi Istislah, ‘urf serta kaidah al-’adatu
al-muhakkamah, Kompilasi Hukum Islam melakukan pendekatan
kompromistis terhadap hukum adat.[4]
‘Urf ialah
sesuatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya,
baik berupa ucapan atau perbuatan, atau dalam meninggalkan sesuatu. ‘Urf juga disebut dengan adat. ‘Urf yang sifatnya baik harus dipelihara
sebagai pembentukan hukum dalam lembaga peradilan. Maka dari itu ulama berkata
“ adat itu adalah syari’at yang dikukuhkan sebagai hukum” atau lebih dikenal
dengan istilah al-’adatu al-muhakkamah. Semua ulama mazhab mendasarkan hukumnya kepada kebiasaan
penduduk dimana ulama mazhab itu tinggal. Sebagai salah satu contoh dalam
madzhab Syafi’i terdapat dua mazhab, mazhab
qadim dan mazhab
jadid. Hal tersebut dikarenakan ketika imam al-
Syafi’i membukukan mazhab qadim beliau tinggal di Irak, namun ketika memBukukan mazhab jadid beliau telah pindah
ke Mesir dimana kedua kota tersebut memiliki dua kebiasaan atau adat yang
berbeda.[5]
‘Urf menurut penelitian adalah bukan merupakan
dalil syara’ yang
berdiri sendiri. Pada dasarnya ‘urf berfungsi untuk memelihara maslahah sebagaimana maslahah
dipelihara dalam pembentukan hukum. Terkadang ‘urf
dipakai juga dalam membuat penafsiran
terhadap suatu nash, oleh karena itu maka dikhususkanlah kata-kata yang
sifatnya umum dan dibatasi dengan mutlak. Bahkan terkadang qiyas ditinggalkan lantaran adanya ‘urf.[6]
Harta bersama merupakan masalah ijtihadiyyah
dan di dalam kitab-kitab fiqih belum ada
pembahasannya, begitu pula nas-nya tidak ditemukan dalam al- Quran dan sunnah. Padahal apa
yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia tentang harta bersama telah
lama berkenbang dan berlaku dalam kehidupan kehidupan mereka sehari-hari. Oleh
karena itu adanya ketentuan hukum tentang harta bersama dalam KHI banyak
dipengaruhi berbagai faktor yang berkembang dan berlaku dalam masyarakat.
Harta bersama diangkat menjadi Hukum Islam dalam KHI
berdasarkan dalil ‘urf serta
sejalan dengan kaidah al-‘adatu al-muhakkamah, yaitu bahwa ketentuan adat bisa dijadikan sebagai hukum yang
berlaku dalam hal ini adalah harta bersama, maka haruslah dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harta bersama tidak bertentangan dengan nas yang ada.
Dalam al-Quran maupun sunnah tidak ada satupun nas yang
melarang atau memperbolehkan harta bersama. Padahal kenyataan yang berlaku
dalam masyarakat Indonesia adalah bahwa harta bersama telah lama dipraktekkan.
Bahkan manfaatnya dapat dirasakan begitu besar dalam kehidupan mereka. Sehingga
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal ini KHI
menjadikan harta bersama sebagai hukum yang berlaku di Indonesia melalui proses
ijtihadiyyah.
2. Harta bersama harus senantiasa berlaku.
Harta bersama haruslah menjadi lembaga yang telah lama
berkembang dan senantiasa berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan
masyarakat Indonesia yang mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika, harta bersama
merupakan lembaga yang penerapannya hampir berlaku di seluruh Indonesia. Tidak
hanya pada zaman yang lalu, akan tetapi harta bersama tetap ditaati dan
terpelihara penerapannya hingga saat ini.
3. Harta bersama merupakan adat yang sifatnya berlaku umum
Hal
ini dapat dilihat dari penerapan harta bersama yang berlaku hampir menyeluruh
dan menjadi suatu kebiasaan di Indonesia, sekalipun dalam penyebutannya di
setiap adat mempunyai penyebutan yang berbeda-beda.[7]
Ahmad Zaki Yamani mengisyaratkan bahwa syari’at adalah mahluk
atau lembaga yang tumbuh dan berkembang dari kebutuhan masyarakat dengan
berbagai lingkungan. Mahluk atau lembaga itu terkadang berwujud sempurna dan
siap menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat, tetapi ia
tidak tetap demikian jika tidak terus-menerus tumbuh dan berkembang.[8]
Pertumbuhan dan perkembangan Hukum Islam tidak semata-mata
bersumber dari kebutuhan yang diakibatkan dinamika sosial, budaya, ilmu dan
teknologi. Tetapi pertumbuhan dan pengembangannya dapat didukung melalui
pendekatan kompromistis dengan hukum adat setempat. Yang paling penting untuk
diperhatikan dalam pendekatan kompromistis antara Hukum Islam dengan hukum adat
adalah hukum yang lahir dari perpaduan kompromistis itu berada dalam kerangka maslahah mursalah. dengan
demikian, ketentuan hukum adat ini sudah selayaknya diambil berdasarkan ‘urf sebagai landasan dalam Hukum Islam yang
akan diterapkan di Indonesia.[9]
Al Quran dan Hadis tidak memberikan ketentuan yang jelas bahwa
harta benda yang diperoleh suami selama berlangsungnya perkawinan sepenuhnya menjadi
hak suami. Al Quran juga tidak menerangkan secara jelas bahwa harta yang
diperoleh suami dalam perkawinan, maka secara tidak langsung isteri juga berhak
terhadap harta tersebut. Atas dasar itulah, maka bisa dikatakan bahwa masalah
harta bersama ini tidak secara jelas disinggung dalam rujukan Hukum Islam, baik
itu berdasarkan Al Quran maupun hadis|. Atau dengan kata lain, masalah ini
merupakan wilayah yang belum terpikirkan (gairu
mufakkar fih ) dalam Hukum Islam karena memang belum
disinggung secara jelas dalam sumber-sumber atau teks-teks keislaman. Yang bisa
kita lakukan adalah berijtih ad.
Dalam ajaran Islam, ijtihad itu
diperbolehkan asalkan berkenaan dengan hukum-hukum yang belum ditemukan dasar
hukumnya. Masalah harta bersama merupakan wilayah keduniawian yang belum
tersentuh Hukum Islam klasik.
Hukum Islam Kontemporer tentang masalah ini diteropong melalui
pendekatan ijtihad, yaitu
bahwa harta benda yang diperoleh oleh suami isteri secara bersamasama selama
masa perkawinan merupakan harta bersama.[10]
Jika kita pelajari pandangan-pandangan Hukum Islam di atas,
kita bias melihat kecenderungan dengan tidak dibedakannya antara harta bersama
dengan harta bawaan dan harta perolehan. Harta bawaan dan harta perolehan tetap
menjadi hak milik masing-masing suami isteri. Hukum Islam cenderung
mengeneralisasikan masalah ini. Artinya, Hukum Islam pada umumnya tidak
menjelaskan perbedaan antara harta bersama itu sendiri dengan yang bukan harta
bersama. Adapula kecenderungan lain, yaitu bahwa harta milik suami dan harta
milik isteri yang tidak bercampur (tidak disebut harta bersama) dalam pandangan
Hukum Islam lebih dimaksudkan sebagai harta bawaan dan harta perolehan.
[1] Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian. h. 8
[2] Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan Hukum Adat dan Hukum Agama. h. 127
[3] M Syaltut, Tafsir al-Quran Karim, jilid. 2, h. 335
[4] Mahfud MD, Peradilan Agama dan KHI Dalam Tata Hukum Indonesia, h. 88
[5] Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, terjemahan Tolhah Mansoer. h. 135
[6] ibid, h.137
[7] M Abu Zahrah, Ushul Fiqh, terjemahan Syaifullah Ma’sum, h. 417
[8] Ahmad Zaki Yamani, Syariat Islam Yang Kekal dan Persoalan Masa Kini, h. 16
[9] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, h. 36
[10] Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian. h. 52