Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif
Tuesday, 5 April 2016
SUDUT HUKUM | Sekalipun hukum responsif tidak
dapat dikategorikan sebagai sebuah aliran filsafat hukum,
dalam tulisan ini teori hukum ini layak untuk disinggung. Perkenalan dan
ketertarikan Satjipto Rahardjo terhadap teori ini sudah
jauh-jauh hari disuarakannya. Tidak heran apabila saat beliau sampai pada
pemikirannya tentang hukum progresif, tipe hukum responsif dari Nonet
dan Selznick ini ikut digandengnya sebagai salah satu karakteristik
pemikirannya pula.
Nonet dan Selznick pada dasarnya
tidak memposisikan ketiga model perkembangan hukum (developmental
model) dalam satu garis hierarkis. Artinya, tidak ada
klaim bahwa tahapan hukum responsif adalah tahapan yang paling cocok,
paling dapat menyesuaikan diri, atau paling stabil dibandingkan dengan
tahapan hukum otonom atau hukum represif. Setiap pola menuntut
adanya proses adaptasi.
Bahkan menurut mereka, model pada
tahapan ketiga kurang stabil dibandingkan dengan tahapan
kedua dan pertama. Nonet & Selznick juga menyatakan, "We
want to argue that repressive, autonomous, and
responsive law are not only distinct types of law but, in some sense,
stages of evolution in the relation of law to the political and social order.[1]
Satjipto Rahardjo tidak memberi
uraian tentang potensi-potensi kelemahan ini tatkala beliau
menyodorkan tipe responsif sebagai karakter pemikiran hukum progresifnya.
Sebagai contoh, patut diperdebatkan: benarkah tahapan hukum otoriter
yang menurut kajian Moh. Mahfud M.D, telah menandai politik hukum pada era Orde
Baru itu dan
baru saja kita lewati masanya tersebut
sungguh-sungguh telah siap untuk digiring saat ini langsung menuju
ke tahap hukum responsif? Dengan perkataan lain, tidakkah kita
membutuhkan adaptasi terlebih dulu pada tahapan hukum otonom sebelum
dapat melangkah ke tahapan hukum responsif? Dan, bukankah
pemikiran hukum progresif didesain sebagai teori hukum pada masa transisi?
[1]
Phillippe
Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: toward
Responsive Law
(New Jersey:
Transaction Publishers, 2001), hlm. 18.