-->

Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif

SUDUT HUKUM | Sekalipun hukum responsif tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah aliran filsafat hukum, dalam tulisan ini teori hukum ini layak untuk disinggung. Perkenalan dan ketertarikan Satjipto Rahardjo terhadap teori ini sudah jauh-jauh hari disuarakannya. Tidak heran apabila saat beliau sampai pada pemikirannya tentang hukum progresif, tipe hukum responsif dari Nonet dan Selznick ini ikut digandengnya sebagai salah satu karakteristik pemikirannya pula.

Hukum Progresif dan Teori Hukum ResponsifNonet dan Selznick pada dasarnya tidak memposisikan ketiga model perkembangan hukum (developmental model) dalam satu garis hierarkis. Artinya, tidak ada klaim bahwa tahapan hukum responsif adalah tahapan yang paling cocok, paling dapat menyesuaikan diri, atau paling stabil dibandingkan dengan tahapan hukum otonom atau hukum represif. Setiap pola menuntut adanya proses adaptasi.

Bahkan menurut mereka, model pada tahapan ketiga kurang stabil dibandingkan dengan tahapan kedua dan pertama. Nonet & Selznick juga menyatakan, "We want to argue that repressive, autonomous, and responsive law are not only distinct types of law but, in some sense, stages of evolution in the relation of law to the political and social order.[1]

Satjipto Rahardjo tidak memberi uraian tentang potensi-potensi kelemahan ini tatkala beliau menyodorkan tipe responsif sebagai karakter pemikiran hukum progresifnya. Sebagai contoh, patut diperdebatkan: benarkah tahapan hukum otoriter yang menurut kajian Moh. Mahfud M.D, telah menandai politik hukum pada era Orde Baru itu dan baru saja kita lewati masanya tersebut sungguh-sungguh telah siap untuk digiring saat ini langsung menuju ke tahap hukum responsif? Dengan perkataan lain, tidakkah kita membutuhkan adaptasi terlebih dulu pada tahapan hukum otonom sebelum dapat melangkah ke tahapan hukum responsif? Dan, bukankah pemikiran hukum progresif didesain sebagai teori hukum pada masa transisi?





[1] Phillippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: toward Responsive Law (New Jersey: Transaction Publishers, 2001), hlm. 18.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel