Kekuatan Pembuktian akta
Friday, 15 April 2016
SUDUT HUKUM | Fungsi terpenting dari akta adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari akta dapat dibedakan antara lain:
1). Kekuatan pembuktian lahir,
Yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir, apa yang tampak pada lahirnya: yaitu bahwa surat yang tampaknya (dari lahir) seperti akta dianggap (mempunyai kekuatan) seperti akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
2) Kekuatan pembuktian formil
Yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. Kekuatan pembuktian formil memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
3) Kekuatan pembuktian materil
Yaitu memberi kepastian tentang materi suatu akta, memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta.