Akta di Bawah Tangan
Friday, 15 April 2016
SUDUT HUKUM | Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat. Akta di bawah tangan tidak diatur dalam HIR, tetapi diatur dalam S. 1867 No. 29 untuk Jawa dan Madura, sedang untuk luar Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 286 sampai dengan 305 Rbg. Pegertian surat di bawah tangan menurut Pasal 1 S. 1867 No. 29 (Pasal 1874 Bw,286 Rbg) adalah akta di bawah tangan, surat-surat daftar (register), catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnyayang dibuat tanpa bantuan seorang pejabat.
Ada ketentuan khusus mengenai akta di bawah tangan, yaitu akta di bawah tangan yang memuat hutang sepihak, untuk membayar sejumlah uang tunai dan meyerahkan suatu benda, harus ditulis seluruhnya dengan tangan sendiri oleh orang yang menanda tangani, atau setidak-tidaknya selain tanda tangan harus ditulis pula di bawah, dengan tangan sendiri oleh yang bertanda tangan, suatu keterangan untuk menguatkan jumlah atau besarnya atau banyaknya apa yang harus dipenuhi, dengan huruf seluruhnya.
Keterangan ini lebih terkenal dengan “bon pour cent florins”. Bila tidak demikian, maka akta di bawah tangan itu hanya dapat diterima sebagai permulaan bukti tertulis.