Pengertian Gugatan
Tuesday, 26 April 2016
SUDUT HUKUM | Untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan perkara perdata
di pengadilan tidak terkecuali dalam sengketa waris harus menggunakan
permintaan pemeriksaan kepada pengadilan, meskipun adanya pilihan hukum dalam
perkara waris yang didasarkan atas penjelasan umum Undang-undang No.7/1989
butir 2 alinea 6. Pilihan hukum ini merupakan suatu perwujudan kehendak dari
pihak yang berperkara untuk menentukan suatu hukum yang dipergunakan dalam
menyelesaikan perkara kewarisan yang akan diajukan diPengadilan. Pilihan hukum
timbul karena masih adanya beberapa system hukum kewarisan yang berlaku dalam
masyarakat, yaitu: sistem hukum Islam, sistem hukum adat, sistem hukum Barat
(BW).[1]
Dilingkungan Pengadilan Agama dikenal dua sifat mengajukan permintaan
pemeriksaan perkara, yaitu gugatan dan permohonan.
Dalam suatu gugatan ada penggugat yang merasa bahwa haknya
telah dilanggar, akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau tergugat
tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Untuk penentuan
siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya putusan hakim.[2]
Sedangkan dalam suatu permohonan tidak ada sengketa dan tidak
ada lawan, misalnya ada seseorang memohon kepada pengadilan untuk minta
ditetapkan suatu hak tentang bagian waris atau tentang suatu situasi hukum
tertentu.
Jadi gugatan adalah pengajuan
permintaan pemeriksaan suatu perkara yang mengandung sengketa atau konflik pada
pengadilan.
[1] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,
(Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005)114-115
[2] Retno
Wulan S, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, (Bandung, Mandar Maju,
1997) 10