Pihak-pihak dalam Gugatan
Tuesday, 26 April 2016
SUDUT HUKUM | Didalam suatu
sengketa perdata, sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu pihak penggugat
dan tergugat. Penggugat ialah orang yang menuntut hak perdatanya di muka
Pengadilan Perdata. Penggugat ini disebut eiser (Belanda) atau al-mudda’y
(Arab).
Penggugat dapat
seorang diri ataupun gabungan dari beberapa orang, sehingga muncullah istilah Penggugat 1,
Penggugat 2, Penggugat 3 dan seterusnya. Dapat pula menggunakan kuasa sehingga
ditemui istilah Kuasa Penggugat 1, Kuasa Penggugat 2, dan seterusnya.
Lawan
dari penggugat disebut tergugat atau gedagde (Belanda), atau al-mudda’a ‘alaih
(Arab). Keadaan tergugat juga dapat seorang diri atau gabungan dari beberapa
orang atau memakai kuasa, sehingga muncul istilah Tergugat 1, Tergugat 2,
Tergugat 3, dan seterusnya. Kuasa Tergugat 1, Kuasa Tergugat 2, Kuasa Tergugat
3, dan seterusnya. Gabungan Penggugat atau Tergugat seperti di atas disebut
‘kumulasi subyektif’ artinya subyek hukum yang bergabung dalam berperkara.
Dalam
gugatan perdata yang berbentuk contentiosa, maka yang bertindak sebagai
penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang
tepat menurut hukum. Begitu juga pihak yang ditarik sebagai tergugat, harus
orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. Keliru dan salah bertindak
sebagai penggugat dan salah menarik tergugat dapat mengakibatkan gugatan
mengandung cacat formil.
Dalam
suatu gugatan pihak-pihak yang berperkara penggugat dan tergugat. Dalam perkara
waris penggugat adalah orang yang menuntut hak kewarisannya dimuka Pengadilan
Agama. Berbeda dengan permohonan Dalam perkara waris orang yang berhak
mengajukan permohonan adalah ahli waris yang berkepentingan, Lawan dari
penggugat disebut tergugat, yaitu orang yang dituntut suatu hak kewarisan
kemuka pengadilan oleh penggugat.
Pihak-pihak
dalam perkara boleh memberikan kuasa pada orang lain atau penasihat hukum dalam
mengurus perkaranya dengan menggunakan surat kuasa khusus. Kuasa khusus tidak
menghilangkan hak hakim untuk apabila
perlu menghadirkan langsung pihak pemberi kuasa, apalagi dalam hal-hal yang
tidak dipisahkan dari diri pribadi pemberi kuasa.