-->

Pihak-pihak dalam Gugatan

SUDUT HUKUM | Didalam suatu sengketa perdata, sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu pihak penggugat dan tergugat. Penggugat ialah orang yang menuntut hak perdatanya di muka Pengadilan Perdata. Penggugat ini disebut eiser (Belanda) atau al-mudda’y (Arab).

Penggugat dapat seorang diri ataupun gabungan dari beberapa orang,  sehingga muncullah istilah Penggugat 1, Penggugat 2, Penggugat 3 dan seterusnya. Dapat pula menggunakan kuasa sehingga ditemui istilah Kuasa Penggugat 1, Kuasa Penggugat 2, dan seterusnya.

Pihak-pihak dalam Gugatan
Lawan dari penggugat disebut tergugat atau gedagde (Belanda), atau al-mudda’a ‘alaih (Arab). Keadaan tergugat juga dapat seorang diri atau gabungan dari beberapa orang atau memakai kuasa, sehingga muncul istilah Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan seterusnya. Kuasa Tergugat 1, Kuasa Tergugat 2, Kuasa Tergugat 3, dan seterusnya. Gabungan Penggugat atau Tergugat seperti di atas disebut ‘kumulasi subyektif’ artinya subyek hukum yang bergabung dalam berperkara.

Dalam gugatan perdata yang berbentuk contentiosa, maka yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu juga pihak yang ditarik sebagai tergugat, harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat dan salah menarik tergugat dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil.

Dalam suatu gugatan pihak-pihak yang berperkara penggugat dan tergugat. Dalam perkara waris penggugat adalah orang yang menuntut hak kewarisannya dimuka Pengadilan Agama. Berbeda dengan permohonan Dalam perkara waris orang yang berhak mengajukan permohonan adalah ahli waris yang berkepentingan, Lawan dari penggugat disebut tergugat, yaitu orang yang dituntut suatu hak kewarisan kemuka pengadilan oleh penggugat.

Baca Juga


Pihak-pihak dalam perkara boleh memberikan kuasa pada orang lain atau penasihat hukum dalam mengurus perkaranya dengan menggunakan surat kuasa khusus. Kuasa khusus tidak menghilangkan hak  hakim untuk apabila perlu menghadirkan langsung pihak pemberi kuasa, apalagi dalam hal-hal yang tidak dipisahkan dari diri pribadi pemberi kuasa.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel