Proses Penyiapan UU dari DPR dan DPD
Friday, 1 April 2016
SUDUT HUKUM | Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa
badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Berdasarkan UU No. 12
Tahun 2011 menjelaskan Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau
Presiden. Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR juga dapat berasal dari
DPD.
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden,
atau DPD harus disertai Naskah Akademik, kecuali:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; atau
- pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Rancangan Undang-Undang tersebut hanya disertai
dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan Naskah Akademik. Ketentuan
mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik tercantum
dalam Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011. Rancangan Undang-Undang, baik yang
berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan
DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.
Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD
adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
- otonomi daerah;
- hubungan pusat dan daerah;
- pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
- pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
- perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh
anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi atau DPD. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh
alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang diatur dengan
Peraturan DPR.
Berdasarkan Pasal 48 UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan
secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah
Akademik.
(2) Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan
DPR yang khusus menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
(3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang
mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas usul
Rancangan Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 49 UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan:
- Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
- Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
- Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan
dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR.
Surat Presiden memuat penunjukan menteri yang ditugasi
mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama
DPR.
DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat
Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan
Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan. Apabila dalam satu masa
sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang mengenai materi yang
sama, yang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan
Rancangan Undang-Undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
Terkait dengan penyusunan undang-undang yang berasal
dari DPR dan DPD lebih rinci diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Peraturan DPR Nomor 3
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang.