Teori-teori tentang Kontrak
Saturday, 2 April 2016
SUDUT HUKUM | Ilmu hukum mengenal beberapa teori tentang perjanjian, yaitu : 1) Teori berdasarkan
prestasi kedua belah pihak, 2) Teori berdasarkan Formasi
Kontrak, 3) Teori Dasar Klasik, 4) Teori Holmes tentang
Tanggung Jawab yang berkenaan dengan kontrak, serta 5)
Teori Liberal tentang kontrak. (Munir Fuady, 1999: 4
– 11).
a. Teori berdasarkan prestasi kedua belah pihak adalah dengan melihat prestasi dari para pihak yang terlibat dalam kontrak.
1) Will Theory; Disebut juga dengan teori hasrat yang menekankan kepada pentingnya hasrat atau “will” atau “intend”
dari pihak yang memberikan janji.
Teori ini kurang mendapat tempat, dikarenakan bersifat (sangat) subjektif , dalam hal mana menurut teori ini yang terpenting dari suatu kontrak bukanlah apa yang dilakukan oleh para pihaknya, tetapi apa yang mereka inginkan – belaka. Aspek pemenuhan dari kontraknya sendiri dianggap sebagai urusan belakangan, karena yang didahulukan adalah kehendaknya.
2) Equivalent Theory; Teori ini mengajarkan bahwa suatu kontrak baru mengikat jika para pihaknya telah memberikan prestasi yang seimbang atau sama nilai (equivalent). Dalam
prakteknya sekarang, teori ini mulai ditinggalkan dikarenakan banyak kontrak dalam perkembangannya dan dikarenakan alasan apapun dilakukan dengan prestasi yang
tidak seimbang antara para pihak.
3) Bargaining Theory; Teori ini merupakan perkembangan dari teori sama nilai. Teori ini mengajarkan bahwa suatu kontrak hanya mengikat sejauh apa yang telah dinegoisiasikan dan kemudian disetujui oleh para pihak.
4) Injurious Reliance Theory; Disebut dengan teori kepercayaan merugi, bahwa kontrak sudah dianggap ada jika dengan kontrak yang bersangkutan sudah menimbulkan kepercayaan bagi pihak terhadap siapa janji itu diberikan sehingga pihak yang menerima janji tersebut karena kepercaaannya itu akan menimbulkan kerugian jika janji itu tidak terlaksana.
b. Teori berdasarkan Formasi Kontrak:
1) Teori Kontrak Defacto (implied in-fact); merupakan formasi kontrak yang tidak pernah disebutkan dengan tegas namun ada dalam kenyataan serta secara prinsip diterima sebagai suatu kontrak.
2) Teori Kontrak Ekspresif; merupakan suatu teori yang sangat kuat berlakunya, bahwa setiap kontrak yang dinyatakan dengan tegas (ekspresif) oleh para pihak, baik secara lisan maupun tertulis, sejauh memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sahnya kontrak.
3) Teori Promissory Estoffel; Disebut juga dengan “Detrimental Reliance” yang mengajarkan bahwa dianggap ada kesesuaian kehendak di antara para pihak jika pihak lawan telah melakukan sesuatu sebagai akibat dari tindakan-tindakan pihak lainnya yang dianggap merupakan tawaran untuk suatu ikatan kontrak.
4) Teori Kontrak Quasi (implied in law); Teori ini mengajarkan bahwa dalam hal-hal tertentu, dan apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu, maka hukum dapat menganggap adanya kontrak di antara para pihak dengan berbagai konsekwensinya. Sungguhpun dalam kenyataannya kontrak tersebut tidak pernah ada.
c. Teori Dasar Klasik. Teori – teori berikut merupakan teori dasar yang dijadikan landasan awal berpijaknya suatu kontrak:
1) Teori Hasrat; Teori ini disebut juga sebagai will theory, yang mendasarkan kepada hasrat dari para pihak dalam kontrak tersebut, ketimbangapa yang secara nyata dilakukan.
2) Teori Benda; Teori ini menyatakan bahwa suatu kontrak, secara objektif keberadaannya adalah dianggap sebagai suatu “benda” – sebelum dilaksanakannya pelaksanaan (performance) dari kontrak tersebut. Dengan demikian, kontrak merupakan benda yang dibuat, disimpangi atau bahkan dibatalkan oleh para pihak. Teori ini perwujudannya adalah dalam bentuk tertulis, sehingga, seolah-olah – yang menjadi benda yang dinamakan kontrak tersebut adalah kertas-kertas yang bertuliskan kontrak dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
3) Teori Pelaksanaan; Teori ini mengajarkan bahwa yang terpenting dari suatu kontrak adalah pelaksanaan (enforcement; performance)
dari kontrak yang bersangkutan.
4) Teori Prinsip Umum; Menurut teori ini, suatu kontrak tetap mengacu pada efek general (umum) dari suatu konsep kontrak itu sendiri. Makna nya adalah bahwa walaupun ada pengaturan khusus terhadap kontra baik itu yang lahir dari suatu undang-undang aupun kesepakatan para pihak sendiri, namun secara umum prinsip-prinsip yang ada tetap dipakai.
d. Teori Holmes tentang Tanggung Jawab (Legal Liability) yang berkenaan dengan kontrak; Teori ini dihasilkan oleh sarjana hukum terkemuka dari Amerika yang bernama Holmes.
Secara prinsipil, teori ini mengajarkan bahwa:
- Tujuan utama dari teori hukum adalah untuk menyesuaikan hal-hal eksternal ke dalam aturan hukum, dan;
- Kesalahan-kesalahan moral bukan unsur dari suatu kewajiban.
Teori Holmes tentang kontrak mempunyai intisari bahwa:
- Peranan moral tidak berlaku untuk kontrak;
- Kontrak merupakan suatu cara mengalokasi resiko, yaitu resiko wanrestasi;
- Yang terpenting bagi suatu kontrak adalah standar tanggung jawab yang eksternal.
Sedangkan maksud aktual yang internal adalah tidak penting.
e. Teori Liberal tentang kontrak;
Teori ini mengajarkan bahwa secara prinsipil setiap orang menginginkan keamanan. Sehingga, setiap orang harus menghormati orang lain,
begitu juga menghormati hartanya. Namun demikian, untuk melaksanakan ini perlu adanya komitmen di antara para pihak sehingga secara moral, komitmen ini harus dilaksanakan.