Keterangan Saksi dalam Kasus Pidana
Saturday, 30 April 2016
SUDUT HUKUM | Keterangan saksi
menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah salah satu alat bukti dalam perkara
pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu.
Syarat sah
keterangan saksi :
- Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan).
- Keterangan saksi harus mengenai peristiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = keterangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
- Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
- Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
- Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang.

Nilai kekuatan
pembuktian keterangan saksi yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (5
syarat) :
- Diterima sebagai alat bukti sah
- Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
- Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
- Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.