-->

3 Kriteria Mukallaf

SUDUT HUKUM | Agar seseorang dapat dibebani ketentuan-ketentuan hukum syara (mukallaf), harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

Pertama, menurut TM.Hasbi Ash Shiddieqy si mukallaf sanggup memahamkan perintah yang dihadapkan kepadanya. Oleh karena itu, tidak dibebankan perintah kepada orang gila dan yang belum mengerti arti suruhan, seperti kanak-kanak umpamanya. Ini berarti orang tersebut harus dapat memahami dalil-dalil penetapan hukum baik dari AlQur'an maupun Hadits.

Jika orang itu tidak dapat memahami dalil-dalil tersebut, maka tidak mungkin ia akan dapat menunaikan ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh dalil-dalil itu.

3 Kriteria Mukallaf


Baca Juga

Kemampuan untuk memahami dalil-dalil taklif hanyalah dapat dibuktikan dengan akal dan keberadaan nash yang ditaklifkan pada orangorang yang berakal pada jangkauan akal mereka untuk memahaminya, sebab sesungguhnya akal adalah alat memahami dan menangkap, dan dengan akal pulalah keinginan untuk mengikuti perintah dapat diarahkan. Karena akal adalah suatu hal yang abstrak yang tidak dapat ditangkap dengan penginderaan yang konkrit, maka Syari' mengkaitkan pentaklifan dengan hal yang konkrit yang dapat ditangkap dengan penginderaan yang menjadi tempat dugaan keberakalan, yaitu keadaan baligh. Jadi barang siapa yang telah mencapai baligh, tanpa kelihatan adanya hal-hal baru yang merusak kemampuan akalnya, maka pada dirinya telah terpenuhi kemampuan untuk dikenakan taklif.


(Baca juga: Pengertian Mukallaf)


Berdasarkan persyaratan ini, maka orang yang gila tidak terkena taklif, demikian pula anak kecil, karena ketiadaan akal yang menjadi sarana untuk memahami dalil taklif Orang yang ghafil (lalai), orang yang tidur, dan orang yang mabuk juga tidak terkena taklif, karena sesungguhnya mereka dalam keadaan lalai, tidur, atau mabuk, yang tidak mampu untuk memahami.

Adapun kewajiban zakat, nafkah, dan ganti rugi atas anak kecil dan orang yang gila, maka hal itu bukanlah pentaklifan pada mereka. Hal tersebut adalah pentaklifan terhadap wali atas mereka dengan menunaikan hak/kewajiban keharta-bendaan yang terkena pada harta mereka, sebagaimana pajak tanah dan milik mereka.

Adapun firman Allah SWT.:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun" (Q.S.4/An-Nisa':43).

Ayat tersebut bukanlah suatu pentaklifan terhadap orang-orang yang mabuk ketika mereka sedang mabuk untuk tidak mendekati shalat, akan tetapi ia adalah pentaklifan terhadap kaum muslimin dalam keadaan sadar mereka untuk tidak meminum khamar apabila sewaktu shalat telah dekat, sehingga mereka tidak mendekati shalat dalam keadaan mabuk.

Adapun penjatuhan talak orang yang mabuk menurut mazhab Hanafiyyah, maka hal tersebut merupakan hukuman terhadapnya atas kemabukannya. Oleh karena inilah, maka mereka mensyaratkan, bahwa ia durhaka dengan mabuknya, sebagaimana ia minum sesuatu yang diharamkan atas kemauan sendiri.

Adapun orang-orang yang tidak mengetahui bahasa Arab, dan tidak mampu memahami dalil-dalil pentaklifan hukum syar'iyyah dari Al-Qur'an dan Sunnah sebagaimana orang-orang Jepang, India, Jawa dan lainnya, maka mereka tidak sah dikenakan taklif menurut syara' kecuali apabila mereka telah mempelajari bahasa Arab dan mampu untuk memahami nash-nashnya, atau dalil-dalil syar'i diterjemahkan ke dalam bahasa mereka, di mana mereka mampu untuk mendapatkan kitab keagamaan dalam bahasa mereka yang menjelaskan kepada mereka apa yang ditaklifkan oleh Islam padanya, atau sekelompok orang mempelajari bahasa ummat-ummat tersebut yang tidak mengetahui bahasa Arab dan menyiarkan ajaran-ajaran Islam dan dalil-dalil taklifinya di antara mereka dengan berbicara dalam bahasa mereka. Ini adalah cara yang lurus ketiga, karena sesungguhnya Rasulullah saw. dalam pidatonya pada hajji Wada' mempersaksikan kepada Allah, bahwa ia telah menyampaikan risalah-Nya, dan memerintahkan kaum muslimin supaya yang hadir di antara mereka menyampaikan kepada yang tidak hadir.

Yang hadir menjadi saksi adalah seluruh orang yang mendapat petunjuk kepada Islam dan mengetahui hukum-hukumnya. Sedangkan yang tidak hadir (ghaib) adalah semua orang yang tidak mengetahui bahasa Al-Qur'an dan tidak mampu memahami ayat-ayatnya.

Adapun apabila orang yang ghaib tersebut dibiarkan dalam keadaannya yang tidak mengetahui bahasa Al-Qur'an dan tidak mampu memahami dalil-dalilnya, serta ayat-ayatnya tidak diterjemahkan ke dalam bahasanya, tidak ada pula seorang yang mengetahui bahasa Al-Qur'an mengajarkan apa yang ditaklifkan kepadanya dengan bahasa yang dapat difahaminya, maka ia menurut syara' bukan mukallaf.

Karena sesungguhnya Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sekedar kemampuannya. Oleh karena itulah Allah SWT. berfirman dalam surat Ibrahim:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Artinya:"Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya , supaya ia dapat member penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan member petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana" (Q.S. 14/Ibrahim: 4).

Kedua, orang tersebut harus telah berakal sempurna. Menurut TM.Hasbi Ash Shiddieqy, hendaklah orang-orang yang dibebani hokum itu berakal. Menentukan garis-garis telah berakal amat sukar. Karena itu syara menjadikan “sampai umur,” tanda telah berakal. Untuk mengetahui bahwa yang telah sampai umur itu berakal, maka dapat dilihat dari perilakunya, dan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.

Keterangan TM.Hasbi Ash Shiddieqy di atas menunjukkan, dengan kemampuan akal yang sempurna, seseorang akan dapat memahami dalil-dalil penetapan hukum. Namun karena sampai saat seseorang itu memiliki kemampuan akal dengan secara sempurna, melalui suatu perkembangan dan karena tanda-tanda kemampuan akal secara sempurna pada seseorang itu tidak nampak dengan jelas, maka bukan hal yang mudah untuk menentukan saat seseorang itu mulai memiliki kemampuan akal dengan sempurna.

Dalam hal ini Syara' mengaitkan kemampuan akal dengan sempurna bagi seseorang dengan kebalighannya. Jika seseorang telah memasuki periode baligh dan dari dirinya tidak menampakkan tanda-tanda ketidaksempurnaan akalnya, maka orang tersebut dianggap telah dapat memahami dalil-dalil penetapan hukum. Sebaliknya, meskipun seseorang itu telah baligh, tetapi tidak berakal, seperti orang gila atau belum berakal atau kurang sempurna kemampuan akalnya seperti anak kecil, atau sedang dalam keadaan tidak sadar sehingga orang itu tidak dapat menggunakan kemampuan akalnya, seperti orang yang sedang tidur, ia tidak dapat memahami dalil-dalil penetapan hukum. Karena itulah orang-orang tersebut tidak dibebani dengan ketentuan-ketentuan hukum Syara'.

Ketiga, orang tersebut harus mempunyai ahliyah (kemampuan, kecakapan, kelayakan, kepatutan), untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang dibebankan kepadanya.


Rujukan: 


  • TM.Hasbi ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Semarang PT.Pustaka Rizki Putra, 2001.
  • Abd al Wahab Khalaf, Ilm usul al-Fiqh, Jakarta: Maktabah al-Dalam’wah al-Islamiyah Syabab al-Azhar, 1410 H/1990M.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel