Hadhaanah dalam Perspektif Fiqih
Thursday, 26 May 2016
SUDUT HUKUM | Para ulama sepakat bahwasanya hukum hadhaanah, mendidik dan merawat anak wajib. Tetapi mereka berbeda dalam hal, apakah hadhaanah menjadi hak orang tua (terutama ibu) atau hak anak. Ulama mazhab Hanafi dan Malik misalnya berpendapat bahwa hak hadhaanah itu menjadi hak ibu sehingga ia dapat saja menggugurkan haknya. Tetapi menurut jumhur ulama, hadhaanah itu menjadi hak bersama antara orang tua dan anak. Menurut Wahbah al-Zuhaily, hak hadhaanah adalah hak bersyarikat antara ibu, ayah dan anak. Jika terjadi pertengkaran maka yang didahulukan adalah hak atau kepentingan anak.
Pemeliharaan anak juga mengandung arti sebuah tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup dari seorang anak oleh orang tua. Selanjutnya, tanggung jawab pemeliharaan berupa pengawasan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak tersebut bersifat kontinyu sampai anak tersebut mencapai batas umur yang legal sebagai orang dewasa yang telah mampu berdiri sendiri.
Sedangkan yang dimaksud dengan pendidikan adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran yang memungkinkan anak tersebut menjadi manusia yang mempunyai kemampuan dan dedikasi hidup yang dibekali dengan kemampuan dan kecakapan sesuai dengan pembawaan bakat anak tersebut yang akan dikembangkan ditengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai landasan hidup dan penghidupannya setelah lepas dari tanggung jawab orang tua.
Beranjak dari ayat-ayat al- Qur’an seperti yang terdapat di dalam Surat Luqman 12-19, setidaknya ada delapan nilai-nilai pendidikan yang harus diajarkan orang tua kepada anaknya seperti berikut ini:
- Agar senantiasa mensyukuri nikmat Allah SWT.
- Tidak mensyarikatkan Allah dengan sesuatu yang lain.
- Berbuat baik kepada orang tua, sebagai bukti kesyukuran anak.
- Mempergauli orang tua secara baik – baik.
- Setiap perbuatan betapapun kecilnya akan mendapat balasan dari Allah SWT.
- Menaati perintah Allah SWT.
- Tidak sombong dan angkuh.
- Sederhana dalam sikap dan tutur kata.
Menurut ketentuan hukum Perkawinan meskipun terjadi perceraian antara suami istri, mereka masih tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang semata-mata ditujukan bagi kepentingan anak dalam pemeliharaan tersebut walaupun pada praktiknya dijalankan oleh salah seorang dari mereka, tidak berarti pihak lainnya terlepas dari tanggung jawab terhadap pemeliharaan tersebut.
Rujukan
Wahbah Zuhayli, “Al Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuh”