Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan
Wednesday, 4 May 2016
SUDUT HUKUM | Bentuk-bentuk hukum perusahaan ada yang sudah
diatur dan ada yang belum diatur dalam perundang-undangan (Abdulkadir Muhammad,
2002:48).
a. Bentuk Hukum Perusahaan yang Sudah Diatur
Dalam UU
(1) Bentuk hukum perusahaan swasta
- Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD
- Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995.
- Badan usaha koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992.
(2) Bentuk Hukum Perusahaan Negara (BUMN)
- Perusahaan jawatan (perjan) diatur dalam Indonesische Berdrijvenwet (Stb. No. 12 Tahun 1927).
- Perusahaan Umum (perum) diatur dalam UU No. 19 Tahun 1960.
- Perusahaan Perseroan (persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969.
b. Bentuk Hukum Perusahaan yang Belum Diatur UU
Bentuk hukum perusahaan yang belum diatur UU,
adalah perusahaan perseorangan, tetapi keberadaannya diakui oleh pemerintah
dalam praktik perusahaan. Pengakuan tersebut dapat dibuktikan dengan identitas
yang digunakan, yaitu:
- Nama tertentu yang dipakai sebagai nama perusahaan
- Legalitas perusahaan