Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Wednesday, 4 May 2016
1. Pengertian
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha degan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini, serta peraturan pelaksananya (Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang No. 1 tentang Perseroan Terbatas).
2. Unsur-Unsur Perseroan Terbatas
a. Badan Hukum
Pada Pasal 1 angka (1) UU No. 5/1999 jelas
bahwa perseroan adalah badan hukum.
b. Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Setiap perseroan terbatas didirikan berdasarkan
perjanjian, artinya harus ada sekurangkurangnya dua orang yang sepakat mendirikan perseroan
yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar,
kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka Notaris. Setiap pendiri wajib
mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (Abdulkadir Muhammad, 2002:70).
c. Melakukan Kegiatan Usaha
Kegiatan dalam bidang perekonomian (industri,
dagang, jasa, dan pembiayaan) yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
d. Modal Dasar
Menurut ketentuan Pasal 25 UU No. 1/1995
tentang Perseroan Terbatas, modal dasar perseroan sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan pelaksanaannya yang mengatur bidang
usaha tertentu, dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari
ketentuan minimal tersebut (I.G. Rai Widjaya, 2005:25).
3. Organ Perseroan
Menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Direksi, dan Komisaris.
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 angka (3) UU No. 1 Tahun 1995 tenang Perseroan
Terbatas).
(1) Hak dan Wewenang
RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang
berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan Komisaris. RUPS
mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris (Pasal 1
angka 93) U No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).
(2) Tempat Kedudukan dan Tempat RUPS Diadakan Tempat kedudukan perseroan adalah tempat di
mana kantor pusatnya berada atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya.
(3) Macam-macam RUPS
RUPS tahunan, diadakan dalam waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku, dan RUPS tahunan tersebut harus diajukan semua
dokumen perseroan. RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan
kebutuhan.
(4) Penyelenggara RUPS
Penyelenggara RUPS adalah Direksi. Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan, ia berwenang
menyelenggarakan RUPS lainnya, atau dapat juga dilakukan atas permintaan satu pemegang saham
atau lebih yang sama-sama mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam
anggaran dasar perseroan yang bersakungkutan. Permintaan tersebut diajukan
kepada Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.
b. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung
jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar. (Pasal 1 angka (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).
c. Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada
Direksi dalam menjalankan perseroan (Pasal 1 angka (5) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).