-->

Saham

SUDUT HUKUM | Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan (Sawadji Widianto, 2004:39).

Surat saham dipandang sebagai barang bergerak (Pasal 511 ayat (4) KUHPdt), jadi pemegang saham yang memiliki saham mempunyai hak kebendaan terhadap saham tersebut dan hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Dalam Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1995 juga dinyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.

1. Klasifikasi Saham

Saham dapat diklasifikasikan menurut cara pengalihan dan dari segi manfaat.

a. Cara pengalihan

(1) Saham atas nama, adalah saham yang cara pengalihannya dengan balik nama. Nama yang tertera pada saham atas nama adalah orang yang berhak atas saham tersebut (Nindyo Pramono, 2001:81).
(2) Saham atas tunjuk, adalah saham yang cara pengalihannya dengan cara penyerahan langsung. Sehingga seorang yang secara nyata memegang sepucuk saham atas tunjuk maka oleh hukum ia adalah yang berhak atas saham tersebut (Nindyo Pramono, 2001:81).

b. Segi manfaat

(1) Saham biasa
Saham biasa adalah saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat yang mempunyai manfaat mendapatkan deviden (bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha suatu PT dan berhak atas pembagian yang seimbang dari sisa harta kekayaan perseroan sesudah PT itu bubar) dan mendapatkan hak suara atau ikut bersuara dan menentukan jalannya perusahaan melalui RUPS.
(2) Saham preferen
Saham preferen adalah saham yang mempunyai manfaat dan diberikan kepada orang tertentu dalam jumlah yang sedikit. Jadi, saham preferen tidak dapat menentukan seseorang sebagai pemilik saham mayoritas pada suatu perusahaan.
(a) Saham preferent atau saham prioritas. Pemegang saham ini biasanya berbeda dengan pemegang saham biasa. Pemegang saham ini mempunyai hak-hak istimewa dalam pembagian keuntungan atau hak lain. Biasanya saham-saham prioritas diterbitkan atas nama dan diberikan kepada para pendiri atau orang-orang yang dianggap berjasa dalam PT.
(b) Saham preferent kumulatif, yaitu saham yang memberi hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan bagian pada tahun berikutnya, jika pada suatu tahun tertentu PT tidak membagi deviden karena mengalami kerugian.
(c) Saham bonus, yaitu saham yang diberikan kepada pemegang saham lama tanpa penyetoran ke kas PT. Penerbitan saham bonus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara modal perseroan dengan kekayaan perseroan.
(d) Saham pendiri, yaitu saham yang diberikan kepada orang yang berjasa ikut mendirikan PT sebagai wujud penghargaan. Pemegang saham ini tidak diharuskan membayar harga nominalnya ke dalam kas perseorangan.

2. Pemilikan Saham

a. Perseorangan

Pemilik saham dapat berupa perorangan.

b. Badan Hukum

Pemilik saham dapat berupa badan hukum (publik atau privat).

3. Saham Mayoritas

Saham mayoritas dapat dimiliki oleh para pelaku usaha dengan cara, yaitu:

a. Pembelian di Bursa Efek

Bursa Efek sebenarnya adalah sama dengan pasar-pasar lainnya, yakni tempat bertemunya pembeli dan penjual barang, bedanya di Bursa Efek barang yang diperdagangkan adalah Efek atau surat-surat berharga berupa saham, rights issue, waran, obligasi konversi dan sebagainya (Sawidji Widoatmodjo, 2004:2).

b. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut (Pasal 28 UU No. 5/1999).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel