Proses Penyiapan UU dari Pemerintah
Tuesday, 3 May 2016
SUDUT HUKUM | Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas
oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang
(RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Inisiatif yang bersifat resmi
harus datang dari Presiden, DPR sendiri, atau dari DPD. Inisiatif dari lembaga
lain atau pihak lain tetap harus diajukan melalui salah satu dari ketiga pintu
DPR, Presiden, atau DPD.
Bahkan pintu yang benar-benar efektif pada
akhirnya hanya ada 2 (dua), yaitu DPR dan Presiden. Apabila salah satu dari
kedua lembaga ini sudah menyetujui sesuatu ide pembentukan undangundang, baru
dapat dikatakan bahwa rancangan undang-undang yang diajukan itu bersifat resmi
dan harus ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama di DPR antara DPR dan
Pemerintah.
Secara formal, RUU dirancang oleh
Presiden, DPR, dan DPD. Khusus untuk DPD, perancangan dilakukan terbatas pada
Rancangan Undang-Undang yang dapat diusulkan oleh DPD, sesuai dengan Pasal 22D
UUD 1945, yaitu RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Sebelum sebuah RUU diusulkan oleh
Presiden, ada beberapa tahap yang harus dilalui, tahap ini terdiri dari:
(i)
tahap persiapan,
(ii)
teknik penyusunan, dan
(iii)
perumusan.
Ketiga tahap tersebut dapat dikemas menjadi
suatu istilah yang umum digunakan yaitu “perancangan.” Prosesnya dimulai dengan
penyusunan konsep dan naskah akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa
yang dilakukan oleh kementerian teknis atau lembaga non-kementerian yang
terkait.
Setelah mendapatkan persetujuan dari
Presiden, akan dibentuk panitia perancang RUU. Berdasarkan Pasal 47 UU No. 12
Tahun 2011 meyebutkan:
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan
oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang,
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk
panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang- Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.
Terkait dengan penyusunan undang-undang
dari usul pemerintah terkait dengan pelaksanaan pasal tersebut diatur lebih
rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Pasal 4 Perpres No. 87 Tahun 2014
menyebutkan Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas. Lebih
lanjut Pasal 5 Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan untuk jangka
menengah dan prioritas tahunan. Pasal 6 menyebutkan Penyusunan Prolegnas di
lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 7 menjelaskan hasil
penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah disepakati menjadi Prolegnas
jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan setelah ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR.