-->

Sistem Pembuktian Menurut UU TPPU dan UU ITE

SUDUT HUKUM | UU TPPU juga mengenal beberapa ketentuan khusus mengenai aspek pembuktian tindak pidana. Misalnya dalam hal perlu tidaknya dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya sebelum dapat dimulainya pemeriksaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan atas harta kekayaan hasil tindak pidana asal, juga alat-alat bukti baru di luar KUHAP yang diperkenalkan oleh UU TPPU. Selain itu dikenal pula sistem pembuktian terbalik, dan kekuatan pembuktian dalam persidangan in absentia yang dianut oleh UU TPPU.

Sistem Pembuktian Menurut UU TPPU dan UU ITEPersidangan in absentia merupakan kekhususan dalam UU TPPU dimana apabila terdakwa tidak hadir, setelah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah, maka dengan putusan sela dari majelis hakim, pemeriksaan dapat diteruskan tanpa kehadiran terdakwa. Apabila dalam sidang berikutnya terdakwa hadir, maka segala pemeriksaan sebelumnya yang tidak ia hadiri ialah sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila si terdakwa hadir sejak semula. Putusan peradilan yang dilaksanakan secara in absentia selain diumumkan di papan pengumuman pengadilan juga wajib diumumkan dalam minimal 2 surat kabar yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu 3 hari atau 3 kali penerbitan berturut-turut.

Selanjutnya, di dalam UU ITE tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai sistem pembuktian perkara pidana. Akan tetapi, apabila dilihat mengenai alat bukti yang dapat dipakai yaitu di dalam Pasal 44 huruf a yang menyatakan bahwa alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pembuktian di dalam UU ITE yaitu berdasarkan pada pembuktian sebagaimana yang dimaksud dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel