-->

Pengertian Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah

SUDUT HUKUM | Hukum perjanjian atau perikatan islam adalah bagian dari hukum islam yang mengatur tentang prilaku manusia di dalam menjalankan hubungan ekonomi dan perdagangan.bahasan tentang perikatan sangat berkaitan dengan transaksi yang berhubungan dengan kebendaan atau harta kekayaan.

Menurut Tahrir Azhary hukum perjanjian atau perikatan islam merupakan seperangkat kaidah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ar- Ra’yu (ijtihad) yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi.

Pengertian Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah
Kaidah-kaidah hukum yang berhubungan langsung dengan konsep hukum perjanjian atau perikatan islam ini adalah bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah, sedangkan kaidah-kaidah fiqih berfungsi sebagai dari syariah yang dilakukan oleh manusia (para ulama mahzab) merupakan suatu bentuk dari Ar-Ra’yu (ijtihad). Dari ketiga sumber tersebut, umat islam dapat memperaktekkan kegiatan usahanya dalam kehidupan sehari-hari, yang merupakan hubungan vertikal atau hablum-minallah (hubungan manusia dengan Allah, Tuhan YME) dan horizontal atau hablum-minannas (hubungan dengan sesama manusia). (Iqbal.Muhaimin, 2006: 15).

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahayatertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Kata akad berasal dari lafal Arab al'aql yang mengandung arti perikatan atau perjanjian. Menurut terminologi fikih, kata akad diartikan sebagai pertalian ijab dan qabul. Ijab yaitu pernyataan melakukan ikatan, sedangkan qabul yaitu pernyataan penerimaan ikatan yang sesuai dengan kehendak syariah dan berpengaruh pada perikatan yaitu dilakukannya hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian.

Perjanjian atau perikatan asuransi jiwa syariah atau selanjutnya disebut dengan kontrak merupakan bagian paling penting, yang membedakan dengan perusahaan asuransi konvensional. Pada pendahuluan, asuransi syariah membentengi dirinya dari ketidakpastian (gharar sistem perjudian (maisir), baik dalam investasi ataupun mengunakan sistem bunga (riba). Tetapi larangan gharar tidak berlaku pada kontrak non komersil, seperti dalam kerjasama unilateral.

Disamping gharar, dalam islam juga diharamkan hal-hal berikut ini :
  • Riba (bunga uang/ mengambil atau membebankan bunga).
  • Membeli atau menjual harta benda atau hak yang tidak sah.
  • Investasi dalam portfolio yang tidak halal (kegiatan-kegiatan tidak halal seperti minuman keras atau perjudian dsb).
  • Manipulasi dan praktek yang tidak adil.

Jika pada asuransi jiwa biasa atau konvensional konsep yang disebut sebagai pengalihan resiko atas kejadian-kejadian yang tidak diinginkan (evenement), maka tidak pada asuransi jiwa syariah karena didalam konsep asuransi syariah, tidak ada perpindahan resiko antara peserta dengan operator. Resiko dibagi antara para peserta dalam skema jaminan mutual atau skema asuransi syariah. Operator syariah hanya sebagai wakell (agen) untuk membuat skema tersebut bekerja. Operator asuransi syariah menjadi bagian dari peran operator untuk memastikan orang yang ditimpa kemalangan sehingga mengalami kerugian bisa mendapatkan kompensasi yang layak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel