-->

Pengertian Hukum Persaingan Usaha

SUDUT HUKUM | Arie Siswanto (2002: 17) berpendapat bahwa persaingan usaha sehat adalah:
  • Persaingan yang pelaku usahanya tidak terpusat pada tangan tertentu dan tersentralisasi pada beberapa pihak saja, akan tetapi berjalan sesuai mekanisme pasar yang sehat yaitu dalam dunia ekonomi semua pelaku usaha mempunyai hak kewajiban yang sama;
  • Persaingan yang sehat adalah dimana bila ada perikatan berbentuk perjanjian tidak merugikan secara sepihak kepada pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut;
  • Persaingan yang sehat yaitu dalam kegiatannya tidak adanya penguasaan terhadap produksi barang dan jasa baik dari produksi sampai pada pemasarannya.

Ada beberapa aspek positif persaingan dalam perspektif ekonomi (Arie Siswanto, 2004: 16), yaitu sebagai berikut:
    Pengertian Hukum Persaingan Usaha
  1. Persaingan merupakan sarana untuk melindungi para pelaku ekonomi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan. Kondisi persaingan menyebabkan kekuatan ekonomi para pelaku ekonomi tidak terpusat pada tangan tertentu;
  2. Persaingan mendorong alokasi dan realokasi sumber-sumber daya ekonomi sesuai dengan keinginan konsumen, karena ditentukan oleh pemintaan, perilaku para penjual dalam kondisi persaingan akan cenderung mengikuti pergerakan permintaan para pembeli;
  3. Persaingan bisa menjadi kekuatan untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien. Dalam hal perusahaan bersainga secara bebas, maka mereka akan cenderung menggunakan sumber daya yang ada secara efisien;
  4. Persaingan bisa merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan, proses produksi, dan teknologi. Dalam kondisi persaingan setiap pesaing akan berusaha mengurangi biaya produksi serta memperbesar pangsa pasar.

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa persaingan usaha adalah persaingan antar pelaku dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa. Abdulkadir Muhammad (2002: 285) berpendapat bahwa di dalam dunia bisnis, persaingan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan keuntungan atau menimbulkan kerugian. Apabila persaingan dilakukan secara jujur, tidak akan merugikan pihak manapun.

Persaingan merupakan pendorong untuk memajukan perusahaan dengan menciptakan produk bermutu melalui penemuan-penemuan baru dan teknik menjalankan perusahaan yang serba canggih. Persaingan inilah yang disebut dengan persaingan sehat yang dihargai oleh hukum. Persaingan sehat adalah persaingan yang dibenarkan oleh hukum dan mendatangkan keuntungan tanpa merugikan pesaing. Selain dari persaingan sehat, ada pula persaingan tidak sehat, yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum, dan merugikan pesaing.

Persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiataan produksi dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melanggar hukum atau menghambat persaingan usaha.

Unsur-unsur persaingan usaha menurut Abdulkadir Muhammad (1999: 310), dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Beberapa orang pengusaha (pelaku usaha);
  2. Dalam bidang usaha yang sama (sejenis);
  3. Bersama-sama menjalankan perusahaan (kegiatan usaha);
  4. Dalam daerah pemasaran yang sama;
  5. Masing-masing berusaha keras melebihi yang lain;
  6. Untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Persaingan yang dinyatakan oleh Abdulkadir Muhammad tersebut, mencerminkan bahwa persaingan usaha berdasarkan unsur-unsur tersebut adalah persaingan usaha sehat. Untuk itu, dari segi ekonomi persaingan usaha menimbulkan manfaat (Abdulkadir Muhammad, 1999: 256) antara lain:
  • Menghasilkan produk bermutu melalui penemuan-penemuan baru dan manajemen usaha yang serba canggih;
  • Memperlancar arus distribusi karena pelayanan yang baik dan cepat;
  • Menguntungkan perusahaan karena kepercayaan masyarakat pada produk yang dihasilkan atau bemutu.

Berdasarkan pengertian di atas, maka pengertian persaingan usaha identik atau sama dengan pengertian persaingan usaha sehat. Persaingan usaha yang dilakukan dengan memenuhi unsur persaingan adalah persaingan usaha sehat. Secara khusus Undang-UndangNo. 5 Tahun 1999 tidak mengatur pengertian, unsur dan lingkup persaingan usaha sehat. Namun, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur secara khusus dan rinci pengertian, konsep dan lingkup persaingan usaha tidak sehat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel