-->

Akibat Hukum Nusyuz

SUDUT HUKUM | Sebagai akibat hukum dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyud dan tidak berhak mendapatkan nafkah.

Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal. Sedangkan untuk nusyuz suami, maka istri boleh melaporkannya kepada hakim pengadilan untuk memberikan nasehat kepada suami tersebut apabila si suami belum bisa di ajak damai dengan cara musyawarah. Demikian menurut pendapat Imam Malik.

Akibat Hukum NusyuzSeorang suami yang mendapati istrinya sedang nusyuz dibebaskan dari sebagian tanggung jawabnya terhadap istrinya itu. Dalam hal nafkah misalnya, suami tidak mendapatkan ancaman hukuman apapun seandainya ia tidak memenuhi nafkah istrinya. Bagi seorang suami dengan istri yang lebih dari satu boleh tidak menunaikan penggiliran (al-qasm) terhadap istri yang sedang nusyuz.[1] 

Namun demikian ketika istri telah berhenti dari nusyuz maka suami kembali diharuskan memenuhi kewajibannya. Dalam hal nafkah, ia harus kembali memberikan nafkah kepada istrinya sebagaimana saat sebelum sang istri nusyuz. Atau dalam hal penggiliran istri-istri dalam rumah tangga poligini, suami harus kembali bersikap adil.[2]

فإن رجعت ولايعلم بالرجوع فأقام على ما حللته منه ثم علم أن قد رجعت
إستأنف العدل من يوم علم ولابأس عليه فيما مضى.

Baca Juga

"Jika istri tidak lagi nusyuz namun suaminya tidak mengetahui hal itu dan suami masih bersikap sebagaimana ketika istri nusyud, kemudian ia mengetahui bahwasannya istri telah berhenti nusyud, maka suami harus kembali bersikap adil saat ia mengetahui hal tersebut dan sikapnya yang keliru itu dimaafkan.”

Seandainya sang suami tidak mengetahui bahwa istrinya telah berhenti dari nusyuz maka pada saat ia mengetahui hal tersebut ia harus kembali memenuhi kewajiban-kewajibannya. Adapun kewajiban-kewajiban yang ia alpakan ketika ia tidak menyadari bahwa istrinya telah berhenti dari nusyud tidak menjadi persoalan.





[1] Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tth., h. 208
[2] ibid

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel