Dasar Hukum Gugatan Rekonvensi
Saturday, 11 June 2016
SUDUT HUKUM | Setiap perlakuan memiliki dasar hukum atas pelaksanaannya. Sama halnya dengan gugatan cerai, gugatan rekonvensi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan ketekapan dalam pasal 16 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi:
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
(Baca juga: Pengertian Gugatan)
Berdasarkan hal tersebut gugatan rekonvensi pada hakekatnya merupakan komulasi atau gabungan dua gugatan dimana yang digabungkan adalah gugatan dari sipenggugat dan gugatan dari sitergugat yang bertujuan untuk menghemat biaya, waktu, tenaga, mempermudah prosedur pemeriksaan dan menghindari putusan yang bertentangan satu sama lain.
Bagi tergugat rekonvensi, gugatan rekonvensi ini berarti akan menghemat ongkos perkara sesuai UU No.4 Tahun 2004, Tentang kekuasaan kehakiman serta tidak diwajibkan membayar biaya perkara dalam gugatan rekonvensi.
(Baca juga: Bentuk-bentuk Gugatan)
Hal ini dikarenakan pengajuan gugatan rekonvensi merupakan suatu hak istimewa yang diberikan oleh hukum acara perdata kepada tergugat untuk mengajukan suatu kehendak untuk menggugat dari pihak tergugat kepada pihak penggugat secara bersama-sama dengan gugat asal (konvensi). Tetapi keduanya haruslah mempunyai dasar hubungan hukum yang sama.
(Baca juga: Pengertian Gugatan Rekonvensi)
Atas dasar itulah tergugat dalam hal ini dibenarkan memajukan gugatan rekonvensi baru dalam publik. Akan tetapi apabila soal jawab-menjawab sudah selesai dan hakim sudah mulai dengan melakukan pemeriksaan perkara, maka tergugat tidak diperbolehkan lagi memajukan gugatan rekonvensi ini.