Indikator Kesadaran Hukum
Friday, 10 June 2016
SUDUT HUKUM | Tingkat kesadaran manusia untuk taat hukum sangat bervariasi ada yang tinggi, sedang dan rendah (Salman, 1989:56). Berkaitan dengan hal tersebut Soekanto (1982:140) mengemukakan bahwa “untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat parameter yang dijadikan tolak ukur, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum”.
Parameter tersebut pada dasarnya merupakan petunjuk-petunjuk yang relatif nyata tentang adanya taraf kesadaran hukum tertentu.
Menurut Salman, Pengetahuan hukum adalah “pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang telah diatur oleh hukum. Sudah tentu hukum yang dimaksud di sini adalah hukum yang tertulis dan tidak tertulis”.
Pengetahuan sangat berkaitan dengan perilaku yang dilarang ataupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
Pemahaman hukum diartikan sebagai sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Dengan lain perkataan, “pemahaman hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang yang kehidupannya di atur oleh peraturan tersebut” (Salman, 1993:41).
Sikap hukum diartikan sebagai “suatu kecondongan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau profitable jika hukum itu ditaati” (Salman, 1993:42). Suatu sikap hukum akan melibatkn pilihan masyarakat terhadap hukum yang sesuai nilai-nilai yang ada dalam dirinya sehingga akhirnya masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Padgorecki (Salman, 1993:42) mengartikan sikap hukum (legal attitude) sebagai berikut:
- ...a disposition to accept some legal norm or precept because it deserve respect as valid piece of law....
- ...a tendency to accept the legal norm or precept because it as appreciated as adventageous or useful....
Pola perilaku hukum merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena di sini dapat dilihat apakah suatu aturan yg berlku atau tidak dalam masyarakat. Dgn demikian sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum (Salman, 1993:42).