-->

Sejarah Wakaf

SUDUT HUKUM | Sejarah Wakaf

Wakaf pada masa Rasulullah saw

Dalam sejarah Islam wakaf dikenal sejak masa Rasulullah saw. Karena wakaf disyariatkan setelah Nabi saw hijrah ke Madinah, pada tahu kedua hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. sebagian pendapat menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah saw, yaitu wakaf tanah milik Nabi untuk dibangun masjid. Rasulullah saw juga pada tahun ketiga hijrah pernah mewakafkan tujuh kebon kurma di Madinah.[1]

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah sahabat Umar bin al Khathab,yaitu wakaf berupa sebidang tanah di Khaibar, dimana Umar mensedekahkan hasil pengelolaan tanah tersebut kepada fakir miskin dan orang lain yang membutuhkan. Selanjutnya syariat wakaf dipraktekkan oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kemudian juga Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib yang mewakafkan tanahnya, Muadz bin Jabal mewakafkan runahnya dan oleh sahabat-sahabat lainnya.[2]

Wakaf Pada Masa Dinasti Islam

Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan Abbasiyah. Banyak orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir miskin saja, tetapi juga dijadikan modal untuk membangun lembaga pendidikan. Antusiasme masyarakat tersebut telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf.

(Baca juga: Pengertian Wakaf)


Pembentukan lembaga pengelola wakaf pertama kali dilakukan oleh hakim Mesir, Taubah bin Ghar al Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik pada masa dinasti bani Umayah. Beliau mendirikan lembaga wakaf di Basrah dibawah Departemen Kehakiman. Dengan demikian pengelolaan wakaf menjadi lebih baik dan hasilnya disalurkan kepada yang membutuhkan. Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “Shadr al Wuquf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.[3]
Sejarah Wakaf

Baca Juga

Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hamper semua tanah pertanian menjadi tanah wakaf dan dikelola oleh negara lewat baitul mal. Ketika Shalahuddin al Ayyubi memerintah di Mesir, ia banyak mewakafkan lahan milik Negara untuk kegiatan pendidikan. Ia juga menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib membayar bea cukai, dan hasil dikumpulkan kemudian diwakafkan kepada para fuqaha dan para keturunannya. Saat itu wakaf telah dijadikan sarana bagi dinasti Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya, yaitu mazhab sunni dan mempertahankan kekuasannya.


(Baca juga: Macam-macam Wakaf


Pada masa dinasti Mamluk perkembangan wakaf sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya dapat diwakafkan. Tetapi yang paling banyak diwakafkan kala itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa ini terdapat wakaf hamba sahaya yang diwakafkan untuk merawat lembaga-lembaga agama, seperti untuk memelihara masjid dan madrasah. Pada masa ini pula mulai disahkannya undang-undang wakaf pada masa raja Al Dzahir Biber Al Bandaqdari (1260-1277 M/658-676 H).[4]


(Baca juga: Pengertian Nadzir)


Perkembangan lebih lanjut pada masa dinasti Turki Utsmani dimana kekuasaannya saat itu telah mencapai sebagian besar wilayah Negara Arab. Pada masa itu disahkan undang-undang yang mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, serta upaya mencapai tujuan wakaf. kemudian pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undangundang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari imlementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktekkan sampai sat ini.





[1] Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf (Jakarta, 2003) h. 8-9
[2] Ibid,. h. 10
[3] Ibid,. h. 11
[4] Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf h. 13-14

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel