-->

Lapangan Kajian Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Untuk memudahkan seorang muslim dalam memahami dan melaksanakan hukum Islam, maka para ahli telah menyusun hukum Islam dalam suatu sistem yang praktis dan mudah dipelajari.

Ash Shiddieqy (1980: 43-44) membagi permasalahan hukum Islam dalam garis besarnya ke dalam dua bagian, yaitu:

    Lapangan Kajian Hukum Islam
  • Ibadat, yaitu segala persoalan yang berkaitan dengan urusan akhirat. Atau dengan kata lain segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Segala yang dikerjakan dalam bidang ini bersifat ta’abbudi, seperti shalat, shiyam/puasa, zakat dan haji.
  • Muamalat, yaitu segala persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dan undang-undang. Muamalat dibagi ke dalam tiga bagian yaitu: 1) ‘Uqubat yang meliputi pembahasan tentang tentang perbuatan-perbuatan pidana, seperti membunuh, mencuri, minum arak serta meliputi hukum-hukum siksa, seperti qisas, had dan diyat; 2) Munakahat (ahwal syakhshiyah) yang meliputi masalah perkawinan, perceraian dan hal-hal yang berkaitan dengannya, seperti ‘idah, nafkah dan hadlanah (hak asuh); 3) Muamalat yang meliputi soal-soal harta, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai dan sebagainya.

Lebih lanjut, secara terpirinci Ash Shiddieqy (1980: 46-47) membagi lapangan hukum Islam ke dalam delapan bagian, yaitu:

  1. Sekumpulan hukum yang digolongkan ke dalam golongan ibadat, yaitu shalat, shiyam, zakat, haji, jihad dan nadzar.
  2. Sekumpulan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan atau ahwal syakhsyiah, yaitu perkawinan, thalaq, nafakah, wasiat dan pusaka.
  3. Sekumpulan hukum mengenai mu’amalat madaniyah, seperti hukum-hukum jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, gadai, syuf’ah, hawalah, kafalah, mudlarabah, memenuhi ‘aqad dan menunaikan amanat.
  4. Sekumpulan hukum mengenai harta negara, yaitu kekayaan yang menjadi urusan baitulmal, penghasilannya, macam-macam harta yang disimpan di baitulmal dan tempat-tempat pembelanjaannya.
  5. Sekumpulan hukum yang dinamai ‘qubat, yaitu hukum-hukum yang disyari’atkan untuk memelihara jiwa, kehormatan dan akal manusia seperti hukum qisas, had dan ta’zir.
  6. Sekumpulan hukum mengenai hukum acara, yaitu hukum-hukum mengenai penggugatan, peradilan, pembuktian dan saksi.
  7. Sekumpulan hukum yang sekarang dimasukkan ke dalam bidang hukum tata negara, seperti syarat-syarat menjadi kepala negara, hakhak penguasa, hak-hak rakyat dan permusyawaratan.
  8. Sekumpulan hukum yang sekarang dinamai dengan nama hukum internasional, yaitu hukum-hukum perang, tawanan, rampasan perang, perdamaian, perjanjian, jizyah, cara-cara menggauli ahluz zimmah dan lain-lain.

Baca Juga

Djamali (1992:70-71) menyatakan ada enam golongan pokok sistem hukum Islam, yaitu:

  • Lapangan ibadah (shalat, puasa, zakat dan ibadah haji).
  • Lapangan muamalat (jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam meminjam dan sebagainya).
  • Lapangan munakahat (perkawinan dan akibat-akibatnya serta warisan).
  • Lapangan jinayat (tindak pelanggaran terhadap hukum Islam sebagai tindak pidana).
  • Lapangan Al-Khilafah (mengatur tentang kehidupan bernegara, hubungan antara pemeluk agama dan sebagainya).

Ibnu Abidin (Hanafie, 1970:37) menyebutkan bahwa lapangan hukum Islam hanya meliputi tiga hal, yaitu:

  • Ibadah, meliputi lima perkara yaitu shalat, zakat, puasa, haji dan jihad.
  • Muamalat, meliputi empat perkara yaitu transaksi kebendaan, perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengan itu, persengketaan dan pembagian warisan.
  • Hukuman, meliputi hukuman qisas dan hukuman keluar dari Islam (murtad).

Ulama-ulama Syafi’iah (Hanafie, 1970:37) membagi lapangan hukum Islam ke dalam empat bagian, yaitu ibadah, muamalah, perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengan itu serta hukuman (uqubat). Keempat bagian tersebut disederhanakan menjadi dua bagian, yaitu urusan akhirat (ibadah) dan urusan duniawi (muamalat, perkawinan dan hukuman).

Pada masa sekarang, lapangan hukum Islam mengalami perkembangan. Hanafie (1970: 38-52) membagi lapangan hukum Islam pada saat ini ke dalam enam bagian, yaitu:

  • Ibadah meliputi thaharah, shalat, zakat, haji, jihad, sumpah, nazar, qurban, berburu, penyembelihan, aqiqah, makanan dan minuman.
  • Hukum keluarga meliputi pernikahan, mawaris, wasiat dan wakaf.
  • Hukum privat meliputi hukum perdata (bentuk-bentuk perikatan), hukum dagang, hukum acara perdata (peradilan, gugatan dan persaksian).
  • Hukum pidana meliputi hudud, qisas, diyat dan ta’zir.
  • Siasah sariyyah meliputi hubungan antara negara dan pemerintah dengan warga negaranya.
  • Hukum internasional meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.

Dari pendapat-pendapat di atas dapat dikemukakan bahwa meskipun terjadi perbedaan dalam hal pembagian lapangan hukum Islam, akan tetapi pada dasarnya para ahli membagi lapangan hukum Islam pada dua aspek yaitu ibadah dan muamalat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel