-->

Dasar Hukum Zakat Fitrah

SUDUT HUKUM | Zakat fitrah mulai diperintahkan pada tahun kedua hijriyah[1] yaitu tahun dimana mulai diwajibkannya puasa pada bulan Ramadhan kepada kaum Muslimin, tepatnya perintah itu disampaikan oleh Rasulullah SAW pada dua hari menjelang hari raya ‘Idul fitri pada tahun itu.

Zakat fitrah yang biasanya dibayarkan oleh orang Islam menjelang hari Raya ‘Idul fitri ini, dalam masalah hukumnya terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama’. Jumhur ulama’ mengatakan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib[2] yang harus dilaksanakan oleh setiap orang Islam.

Dasar Hukum Zakat FitrahSedangkan sebagian ulama’ lainnya mempunyai pendapat lain tentang hukum zakat fitrah ini. Menurut ahli Zahir dan Ibnu Lubban hukum zakat fitrah adalah sunnah muakkad yang berarti menurut mereka zakat fitrah sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam, tetapi bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Pendapat ini sama dengan pendapat sebagian fuqAha’ mutakhirin dari kalangan pengikut Imam Malik dan juga pendapat fuqaha’ Irak.[3]


(Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah)


Baca Juga

Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah hadis Rasulullah SAW dari Ibnu Umar:


عَنْ ابْنِ عُمَرَ أنّ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَ اللهُ عَليْهِ وَسَلمَ فرَضَ زَكاةَالفِطرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ النَاس
سْلِمِيْنَ صَاعًا مِن تمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كلِ حُرأوْ عَبْدٍ ذكَرٍ أوْ أنْثىَ مِنَ الم
)روه البخارى و مسلم(


Diriwayatkan dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin”. (HR. Bukhari dan Muslim)[4]

Jumhur ulama' Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadits itu adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.[5] Alasan yang memperkuat faradha dan alzama ialah disertainya kata-kata faradha dengan kata ‘ala yang biasanya menunjukkan kepada hal yang wajib. Abu Aliah, Imam 'Atha, dan Ibnu Sirin menjelaskan bahwa zakat fitrah itu adalah wajib. Sebagaimana pula dikemukakan dalam Bukhari. Keterangan di atas adalah madzhab Maliki, Syafi'i dan Ahmad.[6]

Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu. Fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil zanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qath'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni.

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam peristilahan saja dan ini tidak ada perbedaan secara subtansial.

Adapun hadist riwayat Ahmad Nasa’i Qayis bin Sa’ad bin Ubaidah yang digunakan sebagai dasar oleh para ulama yang mengatakan bahwa zakat fitrah telah terhapus dengan adanya zakat maal.
Artinya: “Dari Qais bin Said berkata: ‘Rasulullah SAW telah memerintahkan kita zak fitrah sebelum diturunkannya kewajiban zakat, Rasul tidak menyuruh dan tidak juga melarang akan tetapi kami melakukannya.”(HR. Ibnu Majah)

Hadist tersebut seakan mengisyaratkan bahwa setelah adanya kewajiban zakat mal, zakat fitrah tidak diwajibkan lagi. Menurut ulama hadist itu tidak cukup kuat untuk menghapus status hukum zakat fitrah yang dinyatakan wajib karena dengan datangnya suatu kewajiban bukan berarti harus menggugurkan kewajiban yang lain.

Dengan berbagai alasan-alasan yang dipakai ulama-ulama tersebut, penulis cenderung sependapat dengan jumhur ulama bahwa hukum zakat fitrah itu adalah wajib.





[1] Syaih Muhammad Amin Kurdi, Tanwirul Qulub, Beirut, Libanon: Darul Kutub, h.257
[2] Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Semarang: Toha Putra, h. 272
[3] Ibid, h. 576
[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, Beirut : Ihya’ At-Turotsu Al-Arabi, h. 677
[5] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat (terjemahan Salman Harun dkk), Jakarta : PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 2006, h. 921
[6] Ibid , h. 922

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel