-->

Olahraga Tinju, apa Hukumnya?

SUDUT HUKUM | Tinju adalah hiburan yang sangat menarik di kelas internasional, bagi para pelaku, pelaku bisnis dan penonton , mengaku bahwa tinju adalah hiburan yang sangat menyenangkan.

Islam tidak melarang umatnya untuk membuat suatu peradaban dan budaya, termasuk tinju, namun budaya apa itu?

Dan bagaimana efeknya jika diperagakan kepada manusia?

Kalau efeknya menimbulkan kerugian, kehancuran, kebinasaan, tentu Islam melarangnya, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah: 195:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Baca Juga


Muhammad AliMari kita perhatikan permainan tinju. Lihatlah petinju kelas berat Muhammad Ali yang terkena penyakit Parkinson; seluruh tubuh tidak bias menyangga tubuhnya sendiri, gemetaran, ternyata ada banyak saraf yang putus. Bila kena tinju dikepala, bias mengakibatkan pendarahan di otak, lalu berakibat kematian, sebagaimana yang dialami oleh petinju Indonesia di Altar. Ada 2 petinju yang mati karena kesalahan teknis. 

Islam melarang keras perbuatan yang berakibat menyengsarakan dan merusak diri sendiri, kalau tinju termasuk merusak tubuh maka, tentu hal tersebut dilarang, buakan tinjunya, namun yang dilarang adalah akibat yang ditimbulkan olehnya.

Dan sesuatu yang mengantarkan manusia kepada kebinasaan, tentu pengantar itupun terlarang sebagai peringatan kepada manusia.

Dalam hal ini dapat kita simpulan bahwa permainan tinju hukumnya dilarang dalam Islam.

SEMOGA BERMANFAAT….

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel