Olahraga Tinju, apa Hukumnya?
Saturday, 18 June 2016
SUDUT HUKUM | Tinju adalah hiburan yang sangat menarik di kelas
internasional, bagi para pelaku, pelaku bisnis dan penonton , mengaku bahwa
tinju adalah hiburan yang sangat menyenangkan.
Islam tidak melarang umatnya untuk membuat suatu peradaban
dan budaya, termasuk tinju, namun budaya apa itu?
Dan bagaimana efeknya jika diperagakan kepada manusia?
Kalau efeknya menimbulkan kerugian, kehancuran, kebinasaan,
tentu Islam melarangnya, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah: 195:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Islam melarang keras perbuatan yang berakibat menyengsarakan
dan merusak diri sendiri, kalau tinju termasuk merusak tubuh maka, tentu hal
tersebut dilarang, buakan tinjunya, namun yang dilarang adalah akibat yang
ditimbulkan olehnya.
Dan sesuatu yang mengantarkan manusia kepada kebinasaan,
tentu pengantar itupun terlarang sebagai peringatan kepada manusia.
Dalam hal ini dapat kita simpulan bahwa permainan tinju
hukumnya dilarang dalam Islam.
SEMOGA BERMANFAAT….